Korupsi di Kalsel

Divonis 8 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Bupati HSU Nonaktik Abdul Wahid Belum Ajukan Banding

Jaksa Penuntut Umum KPK dan penasihat hukum terdakwa Bupati HSU Nonaktif, H Abdul Wahid belum menyatakan banding atas vonis hakim

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin membacakan vonis terhadap terdakwa korupsi dan pencucian uang, H Abdul Wahid, Senin (15/8/2022). Tersisa satu hari lagi, penasehat huku terdakwa belum sampaikan banding atas putusan hakkim. 

Begitu juga pihak penasihat hukum terdakwa, Fadli Nasution sebelumnya menyatakan perkara tersebut belum sempurna.

Indikasinya kata Fadli meski terbukti terlibat korupsi suap dan pencucian uang, namun kliennya tidak terbukti melakukan gratifikasi.

Karena itu Ia skeptis soal besarnya selisih dana korupsi suap yang terbukti diterima kliennya dari dua kontraktor Marhaini dan Fachriadi dengan besaran dana pencucian uang yang terbukti dilakukan kliennya menurut vonis. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved