Religi
Hukum Shalat yang Dikerjakan Tidak Tepat Waktu, Buya Yahya Jelaskan Dosa Karena Menunda
Buya Yahya terangkan mengenai hukum menunda shalat wajib. Ini kata pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah ini
Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID- Penceramah Buya Yahya menjelaskan hukum shalat yang dikerjakan tidak tepat waktu.
Buya Yahya yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menerangkan shalat wajib atau fardhu hendaknya dikerjakan langsung saat waktunya tiba.
Dijelaskan Buya Yahya, ada tingkatan waktu dalam mengerjakan shalat fardhu lima waktu.
Dalam Islam shalat adalah suatu kewajiban yang hukumnya fardhu ain bagi muslim yang telah baligh.
Makna shalat secara istilah fiqhiyah adalah dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan bacaan salam.
Baca juga: Cara Bertaubat dari Dosa Mencuri, Begini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Perempuan Potong Rambut Pendek Bak Pria, Buya Yahya Ingatkan Hal Ini
Shalat sendiri merupakan rukun Islam yang kedua yang sangat ditekankan atau menjadi ibadah yang paling utama setelah dua kalimat syahadat.
Shalat merupakan yang mencakup berbagai ibadah didalamnya seperti zikir kepada Allah SWT, tilawah kitabullah, berdiri menghadap Allah SWT, sujud, doa, tasbih dan takbir. Ada lima waktu shalat yaitu, zuhur, ashar, maghrib, isya, dan subuh.
Bagaimana hukumnya ketika shalat tidak tepat waktu atau menunda?
Buya Yahya menuturkan dalam shalat terdapat waktu tahrim. Waktu ini berarti waktu yang diharamkan untuk shalat.
"Tapi jika mengakhirkan shalat sampai waktu tahrim tersebut maka berdosa. Waktu tahrim adalah waktu yang tidak cukup melakukan shalat secara utuh," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Misalnya, mengerjakan shalat zuhur empat rakaat yang memerlukan waktu dua menit, namun dilakukan satu menit sebelum masuknya waktu ashar maka haram hukumnya.
Baca juga: Hukum Ganti Nama Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, Waspada Bermakna Buruk
Baca juga: Niat dan Tata Cara Shalat Sunnah Rawatib, Ustadz Abdul Somad Urai Jumlah Rakaat yang Dianjurkan
Jenis-jenis waktu dalam shalat terbagi enam antara lain:
1. Waktu Fadilah (Paling utama)
2. Waktu Ikhtiar
3. Waktu Jawaz bila karohah (boleh tanpa makruh)