OTT KPK

Kabar Terbaru Rektor Universitas Lampung dan Rekan yang Ditangkap KPK, Ditahan Terpisah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Rektor Universitas Lampung (UNILA) & rekan, ini kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu

Editor: Irfani Rahman
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas KPK saat menggelarjumpa pers kasus dugaan kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). Para tersangka ditahan di dua tempat terpisah selama 20 hari kedepan 

Ia mengatakan dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, dan berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka.

"Pertama, KRM, Rektor Universitas Lampung Periode 2020-2024," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Minggu (21/8/2022).

Kedua, kata dia, HY yang merupakan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas Lampung.

Ketiga, MB, yang merupakan Ketua Senat Universitas Lampung.

Keempat, AD yang merupakan pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal.

Pertama, AD, selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 (a) atau pasal 5 ayat 1 (b) atau pasal 13 UU 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedua, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 (a) atau pasal 12 (b) atau pasal 11 UU 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu.

Modus suap penerimaan mahasiswa baru tersebut, kata dia, mencoreng dan juga ironi karena terjadi di dunia pendidikan di mana diharapkan dunia pendidikan mampu mencetak ilmu dan kader-kader bangsa yang diharapkan bisa mencegah dan memberantas korupsi.

Manipulasi yang dilakukan di tahap penerimaan, kata dia, menjadi pintu awal manipulasi-manipulasi berikutnya.

"Kader-kader bangsa yang diharapkan dapat dididik di lembaga pendidikan yang harapannya ke depan menjadi generasi bangsa pemberantas korupsi kemudian kita menjadi tidak memiliki harapan," kata Ghufron.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rektor Unila Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari Ke Depan,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved