Kriminalitas Nasional
Cekoki Korban Dengan Miras, 5 Pemuda di Tomohon Ini Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Pelaku Ditangkap
Seorang bocah berusia 12 tahun di Kota Tomohon, Sulawesi Utara di Rudapaksa 5 pemuda,petugas Polres Tomohon langsung menangkap pelaku
BANJARMASINPOST.CO.ID - Polres Tomohon menangkap lima pemuda. Ini setelah 5 pemuda ini Rudapaksa seorang bocah berusia 12 tahun sebut saja Melati.
Akibat aksi Rudapaksa ke-5 pemuda, ayah korban tak terima dan melaporkan hal ini ke Polres Tomohon.
Kejadian Rudapaksa ini terjadi di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Selasa (23/8/2022) malam.
Berawal ayah korban datang melihat sang putri tergeletak di teras rumahnya.
Kepada sang ayah korban bercerita jika ia telah di Rudapaksa oleh 5 pemuda.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Begini Penampilan Mantan Kadiv Propam Ini
Baca juga: Gempa Bumi Baru Saja Guncang Bengkulu, BMKG : Berkekuatan 5,1 M
Mendapat laporan sang ayah pun melaporkan peristiwa yang dialami anaknnya ke kantor polisi.
Tak menunggu lama, polisi pun langsung mengamankan 5 pelaku yakni AK (20), VL (19), JM (25), C (17) dan V (16).
AK adalah pemilik rumah tempat korban ditemukan tergeletak.
Dicekoki miras dan di rudapaksa saat tak sadarkan diri
Rudapaksa tersebut berawal saat pelaku datang ke rumah pelaku AK pada Selasa (23/8/2022) pukul 04.00 WIB.
Saat itu korban diajak dua temannya yakni M dan T. M datang untuk menemui pacarnya, VL.
Di rumah AK, sudah ada empat pelaku lainnya. Salah satu pelaku kemudian membeli minuman keras.
Baca juga: Lokasi dan Rumah Mewah Bos Judi Online di Sumut Ini Digerebek, Pelaku Kabur ke Singapura
Baca juga: Konsep Makanan Sehat Dijabarkan dr Zaidul Akbar, Berikut Penerapannya Sehari-hari
Para pelaku kemudian minum miras hingga mabuk. Tak lama, M dan T memutuskan pulang, sementara korban masih di rumah AK.
Selsaa siang sekitar pukul 13.00 Wita, para pelaku kembali pesta miras dan memaksa korban bergabung.
Korban sempat menolak, namun ia tak berdaya saat dicekoki miras hingga mabuk oleh para pelaku.