Berita Banjarmasin
Penilaian Pelayanan Publik Bergulir, Tim Ombudsman Kalsel Sudah Datangi 18 Lembaga dan Instansi
Program Opini Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kalsel Tahun 2022 terus digenjot oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejak dimulai pekan kedua Bulan Agustus, Program Opini Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kalsel Tahun 2022 terus digenjot oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalsel.
Setidaknya sudah ada 18 kantor lembaga/intansi pelaksana pelayanan publik di Kalsel yang telah didatangi oleh tim penilaian Ombudsman Kalsel.
"Setiap daerah ada sekitar 9 kantor yang dilakukan penilaian, saat ini sudah berjalan di beberapa daerah. Dilakukan secara paralel," kata Kepala Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, Jumat (26/8/2022).
Lebih spesifik tim Ombudsman Kalsel saat ini berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kotabaru.
Dalam penilaian ini kantor instansi/lembaga yang didatangi di setiap kabupaten/kota termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemdidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan dua Puskesmas.
Baca juga: Pemko Banjarbaru Tambah Ratusan Baju Tahan Api , Siapkan Pula Beli Mobil Pemadam Kebakaran
Baca juga: Sambut Peserta Touring Jejak Patriot, Sekda HSS Berharap Jadi Promosi Wisata
Selain itu Kantor Pertanahan dan Polres yang juga merupakan kantor yang melaksanakan pelayanan publik juga menjadi sasaran penilaian.
Tiga metode penilaian dilakukan, pertama observasi ketersediaan komponen standar pelayanan untuk melihat apakah sarana dan prasarana untuk memenuhi standar pelayanan sudah dipenuhi atau tidak.
Komponen standar pelayanan tersebut termasuk juga sarana-prasarana pelayanan untuk kaum difabel.
Kedua wawancara dengan penyelenggara layanan untuk melihat kompetensi termasuk pemahaman atas tugasnya sebagai penyelenggara layanan publik.
Ketiga wawancara ke pengguna layanan untum melihat bagaimana persepsi maladministrasi pelayaanan publik dari kacamata masyarakat.
Pada setiap lembaga/instansi setidaknya ada 70 poin indikator penilaian termasuk hasil wawancara yang dicatat oleh tim Ombudsman Kalsel.
Asisten Ombudsman Kalsel, Zayanti Mandasari menambahkan, salah satu hal yang cukup memakan waktu dalam tahapan penilaian yakni pada tahap wawancara.
"Untuk tiap kabupaten/kota wawancara dilakukan setidaknya ke 40 responden, yaitu kumulatif 30 responden di kantor-kantor Pemda, 5 di Kantah (kantor pertanahan) dan 5 di Polres," ujar Zayanti.
Bakal terus dilaksanakan, Kepala Ombudsman Kalsel memprediksi tahapan penilaian di lapangan bakal selesai dalam waktu kurang lebih dua bulan ke depan. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
