Religi

Menikah di Bulan Safar Dianggap Bikin Sengsara, Buya Yahya Tegaskan Hal Ini

Buya Yahya menjelaskan tentang menikah di Bulan Safar. Ini kata pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah ini

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Buya Yahya
Buya Yahya terangkan mengenai menikah di bulan Safar 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Buya Yahya menanggapi kabar atau mitos yang menyebutkan menikah di Bulan Safar membawa kesengsaraan.

Buya Yahya yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menuturkan, menikah adalah suatu tindakan mulia yang menghindarkan umat Islam dari zina.

Sehingga Buya Yahya mengatakan pernikahan bisa dilakukan kapanpun dan tidak ada bulan yang membuat sengsara atau sial termasuk saat Bulan Safar.

Diketahui kini telah memasuki Bulan Safar yang mana bulan kedua dalam sistem kalender Hijriyah. Tersiar kabar pula Bulan Safar disebut bulan yang tak baik atau membuat kesialan hidup seseorang.

Baca juga: Amalan di Bulan Safar yang Tidak Dianjurkan dalam Islam, Buya Yahya Sebut Tak Wajib Dipercayai

Baca juga: Hukum Memakai Minyak Wangi Mengandung Alkohol, Buya Yahya Ingatkan Jenis-jenis Najis

Buya Yahya menjelaskan pernikahan yang dilakukan di bulan Safar adalah mubah atau boleh hukumnya.

"Boleh selama yang dinikahi bukan mahrom, ayah, adik, dan lain-lainnya, boleh dong bulan Safar, nikah itu kebaikan jangan ditunda," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Buya Yahya.

Ia menegaskan tidak ada bulan sengsara atau membuat celaka, ada pula bulan kapit atau bulan terjepit maka hendaknya diterjemahkan terjepit berkah.

Sebagai umat muslim hendaknya tidak meyakini hal-hal semacam itu sebab semua hari adalah baik.

"Jangan percaya dengan keyakinan semacam itu, ada bulan sengsara, sial, nyungsep dan lain-lain," kata Buya Yahya.

Ia menambahkan, hari sial atau sengsara adalah hari dimana seseorang bermaksiat. Selain itu semua hari atau waktu adalah baik.

"Sengsara itu zina tak mau nikah, sengsara adalah melakukan keharaman, jadi jangan percaya dengan hal-hal demikian," uacapnya.

Baca juga: Amalan Meringankan Siksa Kubur Ortu yang Sudah Meninggal, Ustadz Khalid Basalamah:Perbanyak Istigfar

Baca juga: Daftar Ibadah Sunnah Bisa Dikerjakan Wanita yang Sedang Haid, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Sebaik-baik perkara ibadah yang dipercepat adalah yang paling baik, terlebih untuk menikah dapat menghindarkan diri dari zina.

Simak Videonya, KLIK

Rukun Nikah

1. Pengantin Laki-laki

Pernikahan tidak akan terlaksana tanpa calon pengantin laki-laki. Akad juga tidak bisa diwakilkan karena merupakan proses penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan ke mempelai laki-laki.

2. Pengantin Wanita

Pernikahan  juga tidak bisa terlaksana tanpa calon pengantin perempuan yang halal untuk dinikahi. Mempelai istri haram dinikahi jika terdapat pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

3. Wali Nikah

Wali nikah adalah wali bagi mempelai perempuan. Wali nikah harus laki-laki, bisa ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (paman), atau anak laki-laki dari saudara kandung ayah (sepupu). Jika seorang wanita sudah tidak memiliki wali nikah karena alasan tertentu, maka wali nikah boleh digantikan dengan wali hakim.

4. Dua Orang Saksi

Saksi nikah dapat dilakukan oleh pihak keluarga, kerabat, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya. Seseorang boleh menjadi saksi nikah jika memenuhi 6 persyaratan, yaitu:

- Islam

- Baligh

- Berakal

- Merdeka

- Lelaki, dan

- Adil

5. Ijab Qabul

Ijab qabul adalah janji suci kepada Allah SWT. Dalam pengucapannya, ijab qabul harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Menggunakan bahasa yang dimengerti

2. Harus satu tempat

3. Tidak boleh terputus (ada jedanya)

Syarat Sah Nikah

1. Beragama Islam

Islam melarang seorang muslim untuk menikahi orang musyrik. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.Sesungguhnya budak  yang  mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun  dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah  mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah:22)

2. Mampu Secara Fisik dan Mental

Rasulullah SAW bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ منكُم الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya: "Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng baginya." (HR. Muttafaq 'alaih).

3. Jelas Kelamin

Islam melarang pernikahan dengan sesama jenis. Allah SWT berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikannya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. [ar-Rum:21].

Dalam bahasa Arab, kata “zauj” dan “azwaj” bermakna istri atau suami. Kata ini tidak terwujud, kecuali bila diawali dengan pernikahan atau perkawinan antara dua individu berjenis kelamin yang berbeda.

4. Cukup Umur

Allah SWT berfirman:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (QS. An-Nur:32)

Menurut sebagian ulama, yang dimaksud layak adalah kemampuan biologis. Artinya memiliki kemampuan untuk menghasilkan keturunan. Sementara Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebut,

"Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun."

5. Tidak Ada Halangan Syar’i

Halangan syar’i yang dimaksud yaitu:

- Beda agama

- Tidak mampu secara fisik dan mental

- Tidak jelas kelaminnya

- Belum cukup umur,

- Mahramnya calon pengantin

- Pernikahan yang kelima (bagi laki-laki)

- Dalam masa iddah

- Sedang haji/umrah

- Wali nikahnya merupakan ayah kandung yang dulunya tidak diikat oleh pernikahan yang sah atau anak yang lahir di luar nikah

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved