Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan Profesi Guru Tak Ada Lagi, Simak RUU Sisdiknas Diajukan Kemendikbudristek

Tunjangan profesi guru bakal dihapus. Hal ini terlihat dari RUU Sisdiknas diajukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Editor: M.Risman Noor
Edy untuk Bpost
Orientasi bagi pelaksana Lingkar Belajar Guru (LBG) PGRI Provinsi Kalsel. Tunjangan profesi guru bakal dihapus dalam RUU sisdiknas 2022. 

Pasal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Dihilangkan

Sebelumnya pasal Tunjangan Profesi Guru masih tercantum dalam draft RUU yang dipublikasikan pada April 2022.

Namun, pada RUU Sisdiknas terbaru yang rilis Agustus 2022, pasal tunjangan profesi guru menghilang.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi

"Kami sudah khawatir saat draft awal itu disampaikan, jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan. Betul kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draft resmi RUU," ujar Unifah Rosyidi dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (29/8/2022).

Menurut Unifah Rosyidi, penghapusan pasal tunjangan profesi guru dan dosen ini menjadi tamparan bagi profesi pendidik di tanah air.

Guru yang selama ini bersedia mendidik dengan kesejahteraan yang sangat rendah, justru makin tak dihargai dengan adanya upaya penghapusan tunjangan.

"Kami akan perjuangkan keadilan. Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas," tegas Unifah Rosyidi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fahdi Fahlevi, Theresia Felisiani)(Kompas.com/Vitorio Mantalean, Diamanty Meiliana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tunjangan Profesi Guru Dihapus dalam RUU Sisdiknas, P2G: Jutaan Guru Kecewa

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved