Korupsi di Kalsel
Korupsi di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari, 2 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin
Berkas perkara korupsi Rp 18 miliar di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari dilimpahkan Kejati Kalsel ke penuntut di Kejari Banjarmasin.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dugaan korupsi yang menyeret oknum di BUMN PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), memasuki babak baru.
Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21), Jaksa Penyidik Kejati Kalsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Rabu (31/8/2022).
"Ada dua tersangka, berinisial AP dan MS, serta barang bukti yang dilakukan Tahap II hari ini," kata Kepala Kejati Kalsel, Mukri melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Romadu Novelino.
Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Graving Dock atau Dok Kolam pada PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Perkara Mobil Travel Tenggelam di Sungai Tabalong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Sopir Jalani Penahanan
Baca juga: Petugas Polsek Paringin Kalsel Ciduk Tersangka Pelaku Peredaran Gelap Narkotika
Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan pembangunan graving dock atau dok kolam pada PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin.
Lokasinya, yakni di Jalan Ir P Moch Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Proyek pekerjaan itu diketahui dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018 dengan nilai pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp 18 miliar.
Pada berkas perkara ini, hasil koordinasi Jaksa Penyidik dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 5,7 miliar.
Baca juga: Viral di Media Sosial, Tempat Judi Luas Tak Jauh dari Akademi Kepolisian Semarang
Baca juga: Pasien Baru Covid-19 di Tanahlaut Kalsel Bertambah Lagi, Tiga Orang Masih Jalani Perawatan di RSHB
Pada tahap penyidikan, tersangka dalam perkara ini tak hanya AP dan MS, melainkan ada dua tersangka lainnya masing-masing berinisial S dan L.
Kalau AP dan S merupakan karyawan di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari. Sedangkan untuk MS dan L merupakan pihak pelaksana pekerjaan.
Menurut Kasi Penkum pada Kejati Kalsel, pelaksanaan Tahap II memang dilakukan bertahap, sehingga Tahap II tersangka S dan L akan dilakukan selanjutnya. "Memang dilakukannya bertahap," kata Novel.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
