Kriminalitas Balangan
Petugas Polsek Paringin Kalsel Ciduk Tersangka Pelaku Peredaran Gelap Narkotika
Petugas Polsek Paringin mengamankan penjual narkotika jenis karisoprodol sebanyak 518 butir di Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalsel.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Petugas Polsek Paringin mengamankan RI atau Kai (55) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis karisoprodol.
Sebelumnya, pada kasus yang sama, petugas telah menangkap lelaki berinisial FAR (20), Sabtu (27/8/2022), di Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalsel. Dari tersangka FAR inilah, polisi mendapatkan nama RI alias Kai itu.
Tersangka Kai pun menyusul rekannya, FAR, sama-sama mendekam di dalam tahanan polsek di Kota Paringin untuk menjalani proses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Diketahui, Kai adalah pedagang sembako yang menjual obat curah jenis karisoprodol.
Kepala Polsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono, menerangkan, penangkapan terhadap Kai berkat pengembangan dari kasus FAR yang kedapatan memiliki obat curah berdasarkan laporan masyarakat.
Baca juga: Jalan Nasional di Satui Barat Alami Penurunan hingga 50 cm, Pengendara Harus Waspada Melintas
Baca juga: Galian Tanah Sempat Longsor, Perbaikan Pipa Bocor di Jalan Pramuka Banjarmasin Jadi Molor
"Pasca dapati keterangan dari tersangka FAR, kami mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap Kai," ucapnya, Rabu (31/8).
Tersangka Kai diamankan di kios sembako yang berada di Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Kalsel. Poilsi melakukan penggeledahan di tempat tersebut.
"Pasca dilakukan penggeledahan di dalam kios sembako tersebut ditemukan 518 butir obat curah berbentuk tablet bulat warna putih yang diduga mengandung narkotika jenis Karisoprodol yang dibungkus dengan plastik klip warna bening," terang Ipda Eko.
Barang tersebut didapati tersimpan di dalam lemari kaca etalase dan kaleng rokok pada kios sembako Kai.
Saat ditanya oleh anggota Polsek Paringin, tersangka Kai mengakui obat curah tersebut adalah miliknya.
Baca juga: Viral di Medsos, Pemuda 18 Tahun Ini Hajar Perempuan Pemilik Toko Ponsel di Tanbu Kalsel
Baca juga: Ketua Apindo Kalsel Meminta Pemerintah untuk Menunda Kenaikan Harga BBM
Lalu, dilakukan penghitungan barang bukti disaksikan oleh Ketua RW setempat. Setelah itu, tersangka Kai dan barang bukti dibawa ke Polsek Paringin.
Sedangkan barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah 12 lembar plastik klip warna bening, satu kaleng rokok, uang tunai Rp 750.000 dan satu handphone.
(Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
