Pengeroyokan Ade Armando

Vonis Sidang Pengeroyokan Ade Armando, 6 Terdakwa Dijatuhi 8 Bulan Penjara

Enam terdakwa pengeroyok dosen Universitas Indonesia Ade Armando divonis 8 bulan penjara di PN Jakarta Pusat.

Editor: M.Risman Noor
Akhdi Martin Pratama
Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (23/6/2016). Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Enam terdakwa pengeroyok dosen Universitas Indonesia Ade Armando divonis 8 bulan penjara di PN Jakarta Pusat.

Keenam terdakwa dinyatakan majelis hakim bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Masa tahanan dijalani 6 terdakwa akan dikurangi dengan yang sudah dilalui.

Sidang vonis kasus pengeroyokan penggiat media sosial Ade Armando digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dijatuhkan hukuman pidana delapan bulan penjara.

Baca juga: NEWS UPDATE Pengacara Sebut Bharada E Minta Keringanan Hukuman karena Telah Kooperatif

Baca juga: NEWS UPDATE Tak Ditahan Polisi, Putri Candrawathi Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," ujar hakim ketua Dewa Ketut Kartana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Masa hukuman delapan bulan penjara tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh keenam terdakwa selama empat bulan.

Majelis hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa meminta hakim hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama dua tahun kepada enam terdakwa pengeroyok Ade Armando

.Adapun, pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia Ade Armando dikeroyok saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).

Ade Armando saat menjalani perawatan di rumah sakit, masih terbaring lemas, kedua matanya masih dalam kondisi bengkak. Enam pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara.
Ade Armando saat menjalani perawatan di rumah sakit, masih terbaring lemas, kedua matanya masih dalam kondisi bengkak. Enam pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara. (Capture Youtube BPost)

Aksi demo itu digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan bubar sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga wakil ketua DPR baru saja menemui massa aksi.

Tak berapa lama, suasana yang tadinya kondusif tiba-tiba menjadi ricuh di sisi barat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved