Pengeroyokan Ade Armando

Vonis Sidang Pengeroyokan Ade Armando, 6 Terdakwa Dijatuhi 8 Bulan Penjara

Enam terdakwa pengeroyok dosen Universitas Indonesia Ade Armando divonis 8 bulan penjara di PN Jakarta Pusat.

Editor: M.Risman Noor
Akhdi Martin Pratama
Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando saat memenuhi panggilan polisi di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (23/6/2016). Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando divonis 8 bulan penjara. 

Aksi saling lempar botol minuman kemudian terjadi.

Massa yang mengenakan jas almamater mahasiswa mundur ke arah timur, sedangkan sekelompok pemuda berpakaian bebas terlihat melempar-lemparkan benda.

Baca juga: Polres HST Akui Bubarkan Judi di Aruh Adat, Amankan Pelaku dan Bikin Kesepakatan

Pukul 15.39 WIB, sebuah ban dibakar di depan gerbang DPR RI.

Tak jauh dari sana, ada orang berkerumun seperti sedang berselisih.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, saat itu, terlihat beberapa orang sedang melerai seorang pria yang berselisih, tetapi berujung perkelahian.

Di belakang pria itu, terlihat Ade sudah terkapar tak berdaya.

Tubuh Ade berdarah dan pakaiannya telah dilucuti.

Meski sudah tak berdaya, Ade Armando terlihat masih diinjak sejumlah orang.

Di saat yang bersamaan, beberapa orang terlihat menghalau orang-orang yang mengeroyok Ade Armando.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul UPDATE Kasus Pengeroyokan Ade Armando, 6 Terdakwa Divonis 8 Bulan Penjara

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved