Kriminalitas Kalsel

Kurir Sabu Ini Ditangkap Saat Berada di Rumah, Petugas Temukan Narkoba di Kotak Parfum

Jajaran Satnarkoba Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menangkap kurir Sabu-sabu , ini kata pihak kepolisian

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tabalong Untuk BPost
Barang bukti sabu yang disita petugas Satnarkoba Polres Tabalong dari kediaman GN alias Uwau, Sabu-sabu disimpan dalamkotak parfum 

BANJARMASINPOST.CO.ID,TANJUNG-  Jajaran Satnarkoba Polres Tabalong Polda Kalimantan Selatan kembali mnggagalkan peredaran Sabu-sabu.

Kali ini satu pelaku yang mengaku kurir, GN alias Uwau (29), diamankan petugas di kediamannya di perumahan yang ada di  kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (2/9/2022), membenarkan telah mengamankan GN alias Uwau.

“Diamankannya saudara Uwau berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka," terang Yudha.

Baca juga: Polres Tabalong Kembali Ungkap Judi Togel, Pelaku Diamankan di Teras Rumah

Baca juga: Diamankan Polres Tabalong, Begini Modus Dua Pria Balangan yang  Saat Bawa Ulin Ilegal

Menurutnya, Uwau yang diduga berperan sebagai kurir sabu ini diamankan petugas Satnarkoba Polres Tabalong, saat berada di rumahnya, Rabu (31/8/2022) pagi.

Pelaku tak bisa berbuat banyak saat petugas bisa mengungkap ulahnya, terlebih juga ada ditemukan barang bukti.

Petugas yang lakukan pemeriksaan menemukan 2 plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

"Dua plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu disimpan dalam kotak parfum," ujarnya.

Saat ditanyakan terkait keberadaan dua paket sabu itu, pelaku Uwau mengaku hanya disuruh mengantarkan.

Kepada petugas, dirinya menyebut orang yang menyuruhnya mengantar paketan sabu tersebut bernama Dono dan saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

"Saat ini saudara Uwau sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Baca juga: Pansus DPRD Tala Intens Bahas Penyertaan Modal ke Bank Kalsel, Pencairan Dipersyaratkan Dua Tahap

Baca juga: Bupati Kapuas Buka KNPI Futsal Championship Antar Pelajar 2022

Untuk barang bukti yang disita antara lain,  2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih 0,26 gram.

Kemudian 1 buah handphone warna putih, 1 buah kotak bekas parfum warna putih beserta botol parfum, 1 pack plastik klip dan uang tunai Rp 400 ribu yang merupakan upah pengantaran sabu-sabu.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved