Religi

Apakah Ada Kewajiban Zakat Profesi? Buya Yahya Jelaskan Syarat dan Aturannya

Buya Yahya menjelaskan kewajiban menunaikan zakat profesi bagi orang yang bekerja. Dia menerangkan ada aturan dan syarat aturan Zakat Profesi.

Penulis: Mariana | Editor: Murhan
Youtube Al Bahjah TV
Buya Yahya menjelaskan soal Zakat Profesi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Buya Yahya menjelaskan kewajiban menunaikan zakat profesi bagi orang yang bekerja.

Buya Yahya yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menerangkan ada aturan dan syarat aturan dalam menyalurkan zakat profesi.

Meski begitu, kata Buya Yahya terdapat pendapat berbeda dari para ulama mengenai kewajiban zakat profesi.

Zakat termasuk dalam rukun Islam, tepatnya rukun Islam keempat.

Baca juga: Doa Memakai Pakaian Diterangkan Buya Yahya, Bentuk Rasa Syukur kepada Allah SWT

Baca juga: Hukum Menikmati Uang Temuan, Begini Penjelasan Buya Yahya

Zakat sendiri adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai syarat tertentu yang ditetapkan.

Lantas apakah ada zakat profesi? Bagaimana penyaluran dan cara hitungnya?

Buya Yahya menjelaskan zakat profesi adalah bukan tempat sepakatnya para ulama, sebagian mengatakan tidak ada zakat profesi dengan kata lain tenaga tidak perlu dizakati.

"Zaman dulu tidak terbayang ada orang kerja gajinya sampai Rp 30 juta, maka tidak dibahas, saat ini ada orang tenaganya sebulan Rp 30-50 juta, misalnya direktur dan sebagainya. Maka pembahasan zakat profesi berkembang," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Namun, sebagian ulama lainnya menyatakan ada zakat profesi. Bagi umat muslim yang tidak mengikuti pendapat ulama yang menyatakan tidak ada zakat profesi, maka diharapkan tidak bersikap kikir atau pelit terhadap harta, dan hendaknya senang sedekah.

Bagi pendapat ulama yang menyatakan ada zakat profesi, aturannya ringan bagi karyawan atau pekerja.

Yang menjadi masalah dikatakan Buya Yahya, panitia zakat bersikap tidak sesuat tuntunan dan ajaran Agama Islam dalam menarik dan menyalurkan zakat.

"Penjahat zakat ada tiga, pertama orang wajib bayar zakat tapi tidak mau bayar zakat, yang kedua adalah orang yang tidak berhak nerima zakat namun menerimanya, yang ketiga orang yang tidak mengerti ilmunya, ngambil dan bagi zakat namun jadi panitia, hal itu salah, tidak boleh mewajibkan zakat kepada yang tidak wajib," paparnya.

Misalnya dalam kasus, seseorang menjual aset namun dimintai zakat hal ini tidak benar, karena tidak sedang jual beli. Berdasarkan pengalaman pribadi, Buya Yahya pernah mendapatkan selebaran zakat yang tidak benar itu.

Sebab, zakat sudah ada aturan jelas dalam Agama Islam. Meskipun kalangan konglomerat tidak ada hierarki zakat berdasarkan kekayaan.

Misalnya pada zakat fitrah, walaupun miliarder tetap menunaikannya sebesar 2,5 kg beras.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved