Religi
Apakah Ada Kewajiban Zakat Profesi? Buya Yahya Jelaskan Syarat dan Aturannya
Buya Yahya menjelaskan kewajiban menunaikan zakat profesi bagi orang yang bekerja. Dia menerangkan ada aturan dan syarat aturan Zakat Profesi.
"Untuk yang menyatakan zakat profesi itu ada dan Anda mengikutinya itu bagus demi kemaslahatan, tapi disitu ada aturannya, diringankan seringan-ringannya," terang Buya Yahya.
Zakat profesi disamakan dengan nisab emas, senilai 84-90 gram murni, kurang lebih senilai Rp 55-60 juta di tahun ini.
Cara mengumpulkan nisab yakni terbentang satu tahun seperti pertanian. Jika belum sampai nisabnya di panen bulan pertama, maka digabung ke panen bulan kedua dan seterusnya hingga bulan ke-12.
"Misalnya pada bulan Syawal Anda panen, ternyata belum memenuhi nisab, kemudian ditambah bulan Zulkaidah, Zulhijah hingga bulan Ramadhan dan tidak sampai bulan Syawal, kemudian pas nisabnya maka zakat profesi dapat ditunaikan," urainya.
Dikumpulkan satu tahun lalu uang mencapai senilai 84 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat profesi, dan ini bagi yang meyakini adanya zakat profesi.
Zakat dikeluarkan setelah dipangkas kebutuhan operasional atau kebutuhan sehari-hari, dan nilai yang tersisa dikalikan setahun. Misalnya gaji Rp 10 juta per bulan, dipotong biaya operasional Rp 4 juta, bersihnya Rp 6 juta dikalikan 12 bulan, sekitar Rp 72 juta atau melebihi nilai 84 gram emas.
"Maka senilai emas 84 gram murni, bersih setelah dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tuturnya.
Kendati demikian, zakat profesi boleh dikeluarkan setiap bulan atau dengan cara dicicil.
Pengeluaran zakat profesi bernilai 2,5 persen dari gaji yang mengendap atau tersisa, bisa disalurkan setiap bulan atau setiap tahun.
"Setiap bulan dikeluarkan 2,5 persen, sah, itu lebih ringan daripada dikumpulkan akhir tahun," pungkas Buya Yahya.
Simak video selengkapnya: KLIK
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
