Suharso Dipecat Jadi Ketum PPP

Suharso Monoarfa Dipecat Jadi Ketua Umum PPP, Majelis Kehormatan Partai Tunjuk Muhammad Mardiono

Majelis kehormatan PPP melakukan pemecatan kepada Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/acm
Suharso Monoarfa, Ketum PPP 

Namun, Suharso tidak kunjung meresponnya.

Terdapat juga rentetan aksi yang meminta Suharso untuk mundur dari jabatannya oleh berbagai elemen seperti; santri, kader PPP, hingga para pecinta kiai.

Aksi tersebut merupakan buntut dari ucapannya terkait “amplop kiai” dan hal lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART partai.

Suharso Monoarfa Diberhentikan dari Ketua Umum PPP

Baca juga: NEWS UPDATE Puan Maharani Kunjungi Prabowo Subianto, Megawati Titip Pesan Rahasia

Sebelumnya, Pimpinan 3 Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah, dan telah memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum.

Selanjutnya, akan ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Ketua Umum PPP.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan mengatakan, pemberhentian dilakukan setelah pimpinan 3 Majelis partai menyikapi terkait ramai dan gaduhan soal Suharso secara pribadi dan kalangan simpatisan PPP.

"Sehingga pada tgl 30 Agustus 2022, dengan berat hati, Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (5/9/2022).

Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa usai bertemu Presiden Joko Widodo. Jokowi memanggil Suharso membicarakan posisi menteri.
Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa usai bertemu Presiden Joko Widodo. Jokowi memanggil Suharso membicarakan posisi menteri. (KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM))

Pimpinan 3 Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah, dan telah memutuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum.

Selanjutnya, akan ditunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan kursi Ketua Umum PPP.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan mengatakan, pemberhentian dilakukan setelah pimpinan 3 Majelis partai menyikapi terkait ramai dan gaduhan soal Suharso secara pribadi dan kalangan simpatisan PPP.

"Sehingga pada tgl 30 Agustus 2022, dengan berat hati, Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (5/9/2022).

Usman menambahkan, pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai.

"Bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," terangnya.

Baca juga: Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina Awasi Pelaksanaan Tes Urine Ratusan Anggota Satpol PP

Selanjutnya, 3 Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved