Narkoba di Banjarmasin

NEWSVIDEO - Ungkap 2 Kasus Narkoba, BNNP Kalsel Sita 1,8 kg  Sabu dan 399 Butir Ekstasi

BNNP Kalsel mengungkap peredaran sabu dan mengamankan 1,8 kg  Sabu dan 399 Butir Ekstasi

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkoba di Banua.

Dua pengungkapan kasus narkoba yang telah dilakukan pada Bulan Juli dan Agustus Tahun 2022 dengan barang bukti sabu total seberat 1.825,89 gram dan 399 butir ekstasi ini dipaparkan dalam Pers Rilis di Kantor BNNP Kalsel di Banjarmasin, Senin (12/9/2022).

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana yang memimpin Pers Rilis juga menghadirkan tiga tersangka yakni berinisial F (36), MY (26) dan AN (36).

Dipaparkan Brigjen Wisnu, tersangka F dan MY yang keduanya merupakan warga Banjarmasin ditangkap petugas di kediaman F Jalan Kelayan A, Gang Kenanga, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin.

Baca juga: Ditangkap di Kandangan HSS, Warga Cempaka Kota Banjarbaru Terbukti Bawa 2 Paket Sabu

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Asal Banjarmasin Diciduk di HSS Kalsel, Simpan Sabu Dalam Charger HP

Baca juga: Dua Budak Sabu Tak Berkutik Diringkus Satresnarkoba Polres Kotabaru dalam Satu Rumah

Keduanya tertangkap tangan ketika tengah menyimpan, menyembunyikan dan mengedarkan lima paket sabu seberat 1.820 gram.

Selain itu ada juga 399 butir ekstasi yang ditemukan dan turut diamankan petugas dari lokasi tersebut.

"Tersangka F ini mengakunya narkoba ini milik si MY," kata Brigjen Wisnu didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Totok Lisdiarto dan jajaran.

Sedangkan pada kasus kedua yang diungkap, tersangkanya berinisial AN warga Jalan Kertak Baru, Martapura, Kabupaten Banjar.

Tersangka AN juga diamankan setelah tertangkap tangan menyimpan, menyembunyikan dan mengedarkan tiga paket sabu seberat 5,89 gram di Jalan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru.

Brigjen Wisnu mengatakan, terindikasi narkoba tersebut didistribusikan melalui jalur darat dengan rute Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Timur (Kaltim) hingga sampai di Kalsel.

"Tujuannya (dipasarkan) di Banjarmasin. Banjarmasin, Kalsel ini punya demand (permintaan) yang besar juga. Karena mereka ini tidak sembarangan mendatangkan ini pasti sudah ada permintaanya," kata Kepala BNNP Kalsel.

Tak cuma barang bukti narkoba, dari pengungkapan dua kasus ini petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti sejumlah uang tunai, timbangan digital, ponsel dan sejumlah barang lainnya.

Pada kesempatan ini, BNNP Kalsel juga sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Aula Gedung Kantor BNNP Kalsel, Jalan DI Pandjaitan, Banjarmasin.

Selain 1.825,89 gram sabu dan 399 butir ekstasi barang bukti hasil pengungkapan oleh BNNP Kalsel, turut dimusnahkan pula sabu seberat 25,18 gram yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kota Banjarmasin (BNNK Banjarmasin).

Pemusnahan dilakukan bersama Perwakilan Direktorat Reserse (Dit Resnarkoba) Narkoba Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan perwakilan BPOM di Banjarmasin.

Baca juga: Residivis Ditangkap Anggota Polda Kalsel di Gambut Kabupaten Banjar, Sembunyikan Sabu Hampir 2 Ons

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved