Kriminalitas Nasional

Pria di NTT Ini Rudapaksa dan Cabuli Puluhan Remaja dan Anak-anak, Rekam Aksinya di Handphone

seorang calon pendeta atau vikaris di Alor, Nusa Tenggara Timur ini ditangkap petugas Polres Alor karena lakuakn Rudapaksa atau perkosa dan cabuli ABG

Editor: Irfani Rahman
news.com.au
ilustrasi rudapaksa. Pria di NTT ini rudapaksa dan cabuli para ABG dan anak-anak 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang calon pendeta atau vikaris di Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) berisial SAS (13) ditangkap petugas kepolisian.

Pasalnya calon pendeta ini tega Rudapaksa atau perkosa serta  cabuli puluhan remaja dan anak-anak.

Nyelenehnya aksinya ini sebagian ia rekam dengan kamera Handphone (HP)

Kasus ini pun tengah ditangani Polres Alor.

Sedangkan pelaku SAS telah ditahan di Mapolres Alor sejak Senin (5/9/2022) pukul 21.00 WITA.

Baca juga: Bahaya Merokok Bagi Kesehatan Tubuh yang Harus Diketahui, Jantung Hingga Penglihatan Bisa Bermasalah

Baca juga: Sempat Hilang di Perairan Karimun, ABK KM Berkah Ilahi Ditemukan Mengapung di Laut

SAS adalah warga asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Awalnya ada enam korban yang dicabuli dan diperkosa oleh SAS yang semuanya masih duduk di bangku SMP dan SMA di Kabupaten Alor.

Namun dari penyelidikan, ada 14 korban dan 10 di antaranya masih anak-anak. Sementara empat korban lainnya berusia 19 tahun.

Kasus tersebut berawal saat SAS dilaporkan AML (47) orangtua korban yang tercatat sebagai warga Desa Waisika, Kecamatan Alor Tengah Utara, Alor.

Laporan dilakukan di Polres alor pada 1 September 2022. Usai menerima laporan, SAS pun ditangkap di Kota Kupang.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy mengatakan pencabulan dan pemerkosaan dilakukan SAS di beberapa lokasi.

Antara lain di rumah para korban, di ruangan konsistori atau ruangan persiapan ibadah dan di kamar tidur SAS di Pastori (rumah pendeta).

Perbuatan cabul juga dilakukan di dalam WC jemaaat gereja dan di pos pelayanan terpadu (posyandu) setempat.

Modus pelaku adalah mengajak korban yang masih duduk di bangku SMP dan SMA untuk datang ke kompleks gereja.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Banjarmasin Jumat, 16 September 2022, Simak Juga Cuaca Serang, Surabaya dan Bandung

Baca juga: Teknologi Bongkar Penyebab Kematian Dua Mumi Pria Berusia 1.000 Tahun, Dipukul Hingga Tewas

Setelah itu para korban dipaksa berhubungan badan secara bergantian. Ariasandy mengatakan SAS melakukan pencabulan secara berulang kali.

"Para pelaku dicabuli lebih dari sekali dan yang paling banyak sampai enam kali dan berkelanjutan di beberapa tempat," ungkap dia.

Pencabulan dilakukan pada akhir Mei 2022 hingga Maret 2022 saat pelaku bertugas di salah satu gereja.

Pelaku mengabadikan pencabulan yang ia lakukan dalam bentuk video dan foto melalui telepon selulernya.

Ketika ingin mengulangi lagi perbuatannya, pelaku selalu mengancam para korban akan menyebarkan foto dan video jika tak menuruti keinginan SAS.

Pelaku mengaku pernah jadi korban kekerasan seksual

Sementara itu kuasa hukum SAS, Amos Aleksander Lafu mengatakan dalam pemeriksaan itu kliennya mengakui semua perbuatannya.

SAS bahkan mengaku, punya trauma masa lalu yakni menjadi korban kekerasan seksual.

Hal tersebut akhirnya membentuk karakter SAS saat ia beranjak dewasa.

"Itu pengakuannya dalam BAP (Berita acara pemeriksaan) waktu pemeriksaan kemarin," ungkap Amos, kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Meski begitu, Amos belum menjelaskan secara detail kekerasan seksual yang pernah dialami SAS.

"Nanti biarlah itu jadi materi persidangan, karena takutnya kita terlalu gembor-gembor di awal, nanti publik pikir mau membela diri," kata Amos.

Sementara itu, Ketua Majelis Sinode GMIT Pendeta Mery LY Kolimon menegaskan pihaknya telah memutuskan untuk menangguhkan penahbisan tersangka SA sebagai pendeta.

Lalu pihak gereja juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Majelis Klasis (KMK) dalam penyelidikan internal kasus itu.

"Setelah mendapat laporan dari jemaat, kami menangguhkan penahbisan yang bersangkutan ke dalam jabatan pendeta, untuk penyelidikan mengenai kebenaran berita yang diterima," ujar Mery dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.


Merry mengatakan, Majelis Sinode GMIT menghormati hak korban dan orang tua korban untuk menempuh jalur hukum dan akan mengawal proses hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual tersebut.

Menurut Merry, gereja tidak akan menghalang-halangi proses hukum terhadap SAS.

“Majelis Sinode GMIT berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Markas Polres Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat UU ITE karena menyebarkan foto bugil.

Pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Selain itu, pelaku dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Pythag Kurniati, Krisiandi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Calon Pendeta di Alor Perkosa dan Cabuli 14 Perempuan, 10 Orang di Antaranya Masih Anak-anak",

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved