Kriminalitas Banjarmasin
Polemik Sertifikat The Grand Banua, Pengembang Tegaskan Siap Jalankan Putusan Pengadilan
Terkait polemik sertifikat The Grand Banua yang kini bergulir, Pengembang tegaskan siap jalankan Putusan Pengadilan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polemik terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan kondominium-hotel (Kondotel) The Grand Banua di Jalan A Yani, Kabupaten Banjar, Kalsel masih terus bergulir.
Posisi berseberangan antara pemilik unit Kondotel dengan perusahaan pengembang The Grand Banua yakni PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) bergulir di ranah pidana dan perdata.
Pada ranah pidana, para pemilik unit Kondotel yang tergabung dalam Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua mempolisikan Mantan Direksi PT BAS berinisial HS dan EGS.
Mereka mengadukan kedua Mantan Direksi tersebut karena diduga melakukan penipuan yakni tak kunjung menyerahkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) masing-masing unit kondotel yang telah lunas dibayarkan.
Baca juga: Minta Kepastian Hukum, Puluhan Pemilik Unit Kondotel The Grand Banua Sambangi Polda Kalsel
Baca juga: Komplotan Penipuan Penjualan Mobil di Banjarbaru Dibongkar, Satu Pelaku Tahanan dari Samarinda
Sedangkan di sisi perdata, PT BAS, Bank CIMB Niaga dan pemegang cessie piutang PT BAS sebelumnya yakni Cristbaby Kusmanto digugat oleh pemilik unit Kondotel.
Melihat dari gugatannya, tujuannya kurang lebih sama dengan tujuan gugatan pidananya yakni menginginkan agar sertifikat HGB per unit Kondotel dipecah dan diserahkan kepada para pemilik.
Menyangkut hal ini, Kuasa Hukum PT BAS, Zainal Abidin mengatakan, sebenarnya para pemilik unit bisa dengan lebih cepat mendapatkan sertifikat HGB miliknya dengan mengajukan eksekusi atas putusan perdata yang telah mereka menangkan di Pengadilan Negeri (PN) Martapura.
Dimana dalam putusan hakim PN Martapura pada perkara bernomor 18/Pdt.G/2021/PN Mtp, Hakim mengabulkan sebagian gugatan pemilik unit yakni Akhmad Fahliani melalui kuasa hukumnnya, Angga D Saputra.
Putusan tersebut memerintahkan tergugat 3 yakni pemegang cessie untuk menyerahkan roya sertifikat agar sertifikat induk bangunan The Grand Banua bisa dipecah sesuai keinginan pengggugat.
Bahkan di tingkat Pengadilan Tinggi putusan PN Martapura juga dikuatkan oleh Hakim Tinggi.
"Terhadap putusan ini sebenarnya pemilik unit bisa melakukan eksekusi untuk tercapainya sertifikat satuan rusun (Kondotel) karena segala persyaratan ada di pemegang cessie sebagai tergugat 3," ujar Zainal.
Namun demikian, penggugat diketahui melakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat kasasi yang masih berproses hingga saat ini.
"Sebenarnya karena dia sudah memenangkan perdata ini, dia bisa melakukan eksekusi agar sertifikat bisa segera dipecah dan diserahkan. Tapi itu hak mereka," kata Zainal.
Kliennya, PT BAS kata dia sangat siap untuk melaksanakan hasil putusan dan perintah pengadilan.
Bahkan kliennya menurut Zainal sudah pula melakukan upaya dengan menyurati pihak tergugat 3 dalam perkara perdata untuk menyerahkan roya sertifikat sebagai syarat pemecahan sertifikat tersebut, namun tak mendapat tanggapan.