Kriminalitas Kaltim
Kakek 64 Tahun Diringkus Polres Berau, Cabuli Cucu Sendiri hingga Hamil dan Melahirkan
Seorang kakek 64 tahun diringkus Polres Berau Provinsi Kaltim setelah mencabuli cucunya sendiri hingga hamil dan melahirkan
Editor:
Hari Widodo
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Lakukan Asusila Kepada 2 Cucunya Hingga Hamil dan Melahirkan, Kakek 64 Tahun Diringkus Polres Berau
