Kriminalitas Nasional
Modus Ajak Jalan-jalan, 3 Pelajar SMA di Bengkalis Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Berakhir di Sel
Tiga pelajar SMA di Kabupaten Bengkalis, Riau ditangkap petugas Polres Bengkalis karena Rudapaksa anak bnerusi 14 tahun
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tiga pelajar SMA di Kabupaten Bengkalis, Riau yakni RA (16), YF (17) dan FW (18) meski mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ke-3 nya ditangkap petugas Satreskrim Polres Bengkalis karena Rudapaksa seorang gadis berusia 14 tahun.
Ke-3 nya dilaporkan karena Rudapaksa sebut saja Melati (14).
Perbuatan bejat pelaku tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan petugas melakukan penangkapan kepada 3 pelajar SMA ini.
Modus pelaku Rudapaksa korban sendiri yakni mengajak korban jalan-jalan.
Baca juga: 9 Pria di Banyumas Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus, Pelaku Pria Paruh Baya Hingga Kakek-kakek
Baca juga: Perempuan di Depok Ini Ditusuk Teman di Leher, Petugas Buru Pelaku, Motif Masih Didalami
Awalnya korban dirayu untuk diajak jalan-jalan.
Kenyataannya pelaku malah membawa korban ke rumah kosong.
Kasus ini mulai terungkap saat korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialami kepada ayah tirinya.
Kronologi kejadian
Dihimpun dari Kompas.com, Senin (26/9/2022) , kasus ini bermula saat korban dihubungi seorang pelaku lewat media sosial pada Minggu (18/9/2022) tengah malam.
Korban dibujuk agar mau ikut jalan-jalan bersama pelaku.
Pelaku lantas menjemput korban di depan gang rumahnya pada Selasa (20/9/2022).
Keduanya pergi berboncengan dengan sepeda motor milik pelaku.
Di tengah perjalanan, ada dua teman pelaku yang ikut.
Baca juga: Pelaku Pencurian Uang di Enam ATM di Sukabumi Diciduk, Total Gasak Rp1,9 Miliar
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Tol JOOR, Libatkan Toyota Calya dan Mobil Boks, Dua Tewas
Mereka lantas menuju Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Bukannya diajak jalan-jalan, korban malah dibawa ke rumah kosong.
