Bantuan Langsung Tunai
Cara Mendapatkan BLT Ojek Onlinel, Simak Pula Syarat Pencairan BLT UMKM
Bantuan lansung tunai (BLT) juga diberikan pemerintah bagi ojek online (ojol) dan UMKM pada tahun 2022.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan lansung tunai (BLT) juga diberikan pemerintah bagi ojek online (ojol) dan UMKM pada tahun 2022.
Bantuan diberikan tak lepas dengan dampak kenaikan BBM dinaikkan pemerintah.
Sebelumnya, bantuan langsung tunai juga diberikan pemerintah untuk para pekerja.
Selain itu, juga ada BLT BBM bagi warga kurang mampu.
Lalu bagaimana cara mendapatkan BLT Ojol maupun BLT UMKM ?
Simak persyaratan dalam artikle berikut.
Baca juga: NEWSVIDEO Suasana Pemakaman Korban Longsor Kotabaru di Desa Sungaipinang Tanahlaut
Baca juga: Simpan Belati Berukuran 35 Cm di Pinggang, Pria Ini Diamankan Polsek Banjarmasin Barat
Pemberian BLT ojol dan UMKM ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).
Dengan begitu, maka pencairan BLT ojol dan UMKM 2022 akan disalurkan oleh pemerintah daerah.
Pencairan BLT Ojol dan UMKM 2022
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/9/2022), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, BLT ojol dan UMKM menggunakan dana transfer umum untuk periode Oktober hingga Desember 2022.
Selain ojol dan UMKM, BLT dari DTU ini juga ditujukan untuk nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi kepada sektor transportasi angkutan umum di daerah.
BLT UMKM 2022 nantinya akan dicairkan sejumlah Rp1,2 juta per penerima.
Sementara untuk besaran BLT ojol akan diatur kembali oleh masing-masing pemerintah daerah.
 
Syarat Penerima BLT


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											