News
Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Berkas Dinyatakan Lengkap, Menyusul Penyerahan Tersangka dan BB
Berkas kasus mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dinyatakan lengkap atau P21, Ferdy Sambo dalam waktu dekat akan disidang, ini kata Kadiv Humas Polri
BANJARMASINPOST.CO.ID - Dalam waktu tak lama lagi mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo Cs akan menjalani persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Ini setelah berkas kasus Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Rampungnya berkas ini membuay pihak penyidik Polri dalam waktu dekat akan mengirimkan tersangka dan barangbukti (tahap II) ke Kejaksaan.
Terkait hal itu, Polri mengapresiasi tim khusus (Timsus) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang terus bekerja, berkolaborasi, dan bersinergi guna merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.
"Sejak awal Polri, tim khusus, dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Sosok Febri Diansyah Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Sebelum Jubir KPK Pernah Gabung di ICW
Baca juga: Penyakit Ginjal Jadi Momok, dr Zaidul Akbar Imbau Perbanyak Asupan Air Putih dan Buah-buahan
Menurut Dedi, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, Timsus, dan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
"Sejak awal, semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihak Timsus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P-21.
Setelah itu, dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua.
"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap 2," tuturnya.
Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas perkara tahap dua terhadap tersangka Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022) petang.
Baca juga: Promo KFC Hari Ini, Buruan 9 Ayam Hanya Rp120.000 Bisa Disantap Bareng Teman atau Keluarga
Baca juga: Hongkong Stop Peredaran Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour, Disebut Mengandung Pestisida
Ia mengatakan, penyerahan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilakukan Bareskrim Polri pada pekan depan.
"Jadi pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap 2 baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum," ujar Dedi.
Adapun tempat penyerahan berkas perkara tahap dua itu, kata dia, rencananya akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Mantan-Kadiv-Propam-Irjen-Ferdy-Sambo-jalani-sidang-kode-etik-Kamis-2582022.jpg)