News

Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Berkas Dinyatakan Lengkap, Menyusul Penyerahan Tersangka dan BB

Berkas kasus mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dinyatakan lengkap atau P21, Ferdy Sambo dalam waktu dekat akan disidang, ini kata Kadiv Humas Polri

Editor: Irfani Rahman
wartakota/HO
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). dalam waktu dekat Ferdy Sambo akan menjalani sidang. Ini setelah berkas Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa 

Dalam kasus pembunuhan berencana itu, ada lima tersangka antara lain mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Lalu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR sebagai dua ajudan Ferdy Sambo.

Selain itu, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Fadil.

Ia menuturkan, berkas perkara milik Ferdy Sambo cs beserta Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap seluruhnya usai melewati satu kali pengembalian.

Baca juga: Wajib Tahu Kenapa Penting Minum Air Putir Pagi Hari, Salah Satunya Meningkatkan Energi

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Jabarkan Keutamaan Istighfar, Diantara Dimudahkan Rezeki

Adapun berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," tuturnya.

Atas hal tersebut, kasus itu akan segera melaju ke tahap persidangan.

Kejagung RI hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera dipersidangkan," kata dia. Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Berkas Kasus Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap, Polri: Tanda Komitmen Usut Tuntas,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved