News

Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Berkas Dinyatakan Lengkap, Menyusul Penyerahan Tersangka dan BB

Berkas kasus mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dinyatakan lengkap atau P21, Ferdy Sambo dalam waktu dekat akan disidang, ini kata Kadiv Humas Polri

Editor: Irfani Rahman
wartakota/HO
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). dalam waktu dekat Ferdy Sambo akan menjalani sidang. Ini setelah berkas Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa 

Menurut Dedi, penyerahan berkas tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat proses persidangan terhadap para tersangka.

Terlebih, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyatakan berkas perkara tahap dua atas tersangka Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi telah memenuhi syarat baik formil maupun materil.

"Dari Kejaksaan Agung juga sudah menyampaikan akan segera dilaksanakan untuk gelar persidangan, yang tentunya akan dikomunikasikan dengan pihak pengadilan," katanya.

Kejagung RI sebelumnya menyatakan berkas perkara terkait obstruction of justice (OOJ) dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Baca juga: Penyakit Jantung Mengintai Siapa Saja, Simak Cara Menjaga Kesehatan Jantung

Baca juga: Gendongan Bayi Telah Ada 10.000 Tahun Lalu, Dari Penelitian di Pekuburan Kuno di Italia

Diketahui, ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.

Mereka antara lain Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin.

Kemudian Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

"(Dinyatakan lengkap) 7 berkas perkara menyangkut kalau saya ikutin media itu diatur dalam KUHP Pasal 221 dan 233 yang orang awam menyebutkan sebagai OOJ," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Ia menuturkan, berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice tersebut telah menyangkut dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 tahun 2016.

"Ini menyangkut UU ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 UU ITE tersebut," ujarnya.

Pasal itu dipersangkakan kepada ketujuh tersangka lantaran telah menghalangi pengungkapan sebuah kasus, terutama soal kasus perkara pembunuhan.

"Ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik sehingga kami menyangkakan bedasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik," ujar Fadil.

"Dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat nanti adalah UU ITE," sambungnya.

Sebelumnya, Kejagung RI juga menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved