Berita Tanahbumbu
Jelang Zebra Intan 2022, Kapolres Tanbu Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Tanahbumbu, bakal menindak pelaku pelanggaran saat bertemu di jalan.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK pimpin langsung upacara Zebra Intan 2022 dan ingatkan pengendara yang melintas di Jalan Nasional KM 171 Satui, agar berhati-hari meski sudah bisa dilalui pengendara roda 2 dan 4.
"Kami ingatkan kepada pengendara roda dua dan empat yang melintas di KM 171 sudah boleh, tetapi tetap harus tertib," katanya, usai apel Senin (3/10/2022).
Sementara untuk roda 6 ke atas akan ditindak bila melanggar lalu lintas.
Pengendara diharuskan mematuhi arahan petugas di lokasi demi keamanan dan keselamatan.
Baca juga: Truk Kontainer Terbalik di Tanahbumbu, Timpa Dua Pengendara hingga Tewas
Baca juga: Sembilan Pendaftar Panwascam di Kabupaten Tanahlaut Masuk Sipol, Begini Langkah Pokja Bawaslu
"Roda 6 ke atas, ke jalur alternatif yang disediakan, " terangnya.
Sementara itu, AKBP Tri Hambodo SIK, juga mengatakan untuk Operasi Zebra Intan 2022 bakal digelar dari 3 hingga 16 Oktober
Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Tanahbumbu, bakal menindak pelaku pelanggaran saat bertemu di jalan.
Razia tidak dilakukan dengan stationer (satu tempat) melainkan sistem hunting.
Petugas akan berkeliling di jalan raya dan saat menemukan pelanggar langsung ditilang.
"Operasi Zebra kita mulai besok. Jadi siapa yang ditemukan melanggar, siap-siap langsung ditilang di tempat, " katanya.
Anggotanya bakal menyebar di lapangan dengan sistem hunting.
Pengendara yang terlihat melanggar dengan kasat mata, maka akan ditilang petugas.
Dijelaskannya, ada 7 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yaitu pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
Pengemudi atau pengendara di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
Baca juga: Simpan Ribuan Botol Miras, Lelaki Ini Diamankan Warga Kompleks ASABRI Rangda Malingkung Tapin
Selain itu, pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI.
Pelanggaran lainnya adalah, pengemudi mobil yang tidak gunakan safety belt, pengendara atau pengemudi yang dalam pengaruh atau konsumsi alkohol.