Kriminalitas di Kaltim
Bobol 2 Toko di KS Tubun, Pelajar SMP di Bontang Kaltim Curi Uang Tunai dan HP Korban
Seorang pelajar SMP di Bontang Provinsi Kaltim diamankan petugas kepolisian karena terlibat aksi pencurian di toko sembako
BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Seorang pelajar SMP di Bontang Provinsi Kaltim diamankan petugas kepolisian.
Pelajar berusia 15 tahun itu, ditangkap setelah terlibat pencurian di sebuah toko sembako dan konter handphone.
Aksi pencurian ini, bukanlan yang pertama kali dilakukannya. pelajar SMP tersebut melakukan dua kali di lokasi yang sama yakni di Jalan KS Tubun Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, diawal pelaku melakukan tindak pidana pencurian di toko sembako pada Jumat (9/9/2022) lalu sekira Pukul 05.00 Wita.
Baca juga: Pencurian di Kalsel - Bobol Toko Ponsel di Tabalong, Para Pelaku Mengaku Terlilit Utang
Baca juga: Lebih Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Kantor PMI Tapin Diringkus Polisi
Diaksinya yang pertama itu, tersangka berhasil membawa kabur handphone milik korban dan uang tunai senilai Rp 400 Ribu.
“Pada aksi pencurian pertama tersebut, Korban pertama pun mengalami kerugian Rp 6,4 Juta,” ujar AKBP Yusep, Kamis (6/10/2022).
Kemudian remaja 15 tahun ini kembali melakukan tidak pindana pencurian dengan membobol Konter Hp di Jalan KS Tubun pada Kamis (29/9/2022) lalu.
Dalam aksinya yang kedua kali itu, tersangka berhasil mencuri 67 buah vocer Telkomsel, 13 buah vocer Exist, 53 vocer TRI, 1 buah Vape dan 2 buah Liquid. Total korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 Juta.
"Lokasi pertama toko sembako ia mencuri dengan memanjat tembok belakang. Kedua di konter HP dia mencongkel pintu belakang baru masuk dan mencuri," ungkap AKBP Yusep.
Baca juga: Pencurian di Kalsel, Dua Pemuda Terekam CCTV Bawa Kabur Kotak Amal di Desa Mandingin HST
Kapolres menuturkan, tersangka yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP) ini telah diamankan di Kelurahan Berbas Pantai, Rabu (5/10/2022) sekira Pukul 14.00 Wita.
Kini tersangka pun telah digelandang ke Mapolres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Tersangka juga terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Karena tersangka masih dibawah umur maka proses hukumnya akan disesuaikan.
"Ancaman penjara selama 7 Tahun," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pelajar SMP di Bontang Bobol 2 Toko di KS Tubun, Gondol Uang Tunai dan HP Milik Korban
