Hukum Cambuk

Terpidana Perzinaan di Aceh tamiyang Dihukum Cambuk Masing-masing 100 Kali, Dua Pria dan Satu Wanita

Tiga terpidana zina dan 8 terpidana judi di hukum Cambuk .Berikut keterangan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal

Editor: Irfani Rahman
SERAMBINEWS.COM/ Dok Humas
Seorang wanita di Aceh Tamiang menjalani hukuman cambuk 100 kali setelah terbukti melanggar Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang prostitusi. Selain wanita tersebut, dua laki-laki juga jalani hukuman cambuk 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tiga terpidana zina di Kabupaten Aceh Tamiyang, Aceh menjalani hukuman Cambuk.

ke-3 terpidana zina ini pelanggar syariat  Islam ini di hukum Cambuk masing-masing 100 kali.

Dari ke-3 terpidana zina yang dihukum Cambuk ini yakni satu perempuan dan dua laki-laki.

Rangkaian penegakan syariat Islamberupa hukuman Cambuk  ini juga dilakukan kepada 8 orang terpidana judi

Eksekusi ini dilakukan di halaman Gedung Islamic Center, Kecamatan Karangbaru, Aceh Tamiang, Jumat (7/10/2022).

Baca juga: Sinopsis Film Everly di Bioskop Trans TV Malam Ini, Aksi Salma Hayek Melwan Pembunuh Bayaran

Baca juga: Siswi SMP di Banyumas Tewas, Kala Tebing Setinggi 10 Kaki Longsor dan Timbun Rumah Korban

Tiga terpidana zina masing-masing dihukum 100 kali cambuk tanpa dikurangi masa tahanan.

Sedangkan terhukum judi bervariasi karena dikurangi masa tahanan.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal menjelaskan ketiga terpidana zina masing-masing dua pria, Mur (21) warga Aluesentang, Manyakpayed yang dijerat Pasal 34, dan Ri (21) penduduk Pematangjaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang dinyatakan melanggar Pasal 37.

Sedangkan terhukum wanita MJ (26) warga Tupah, Karangbaru, Aceh Tamiang juta dijerat Pasl 37.

“Untuk ketiganya dihukum 100 kali cambukan tanpa dikurangi masa tahanan,” kata Syamsul Rizal, Sabtu (8/10/2022).

Selebihnya kata Syamsul, delapan orang yang juga dicambuk pada hari yang sama terlibat kasus judi.

Kedepalan terhukum ini seluruhnya pria, yaitu, Da (29) warga Sukajadi, Karangbaru mendapat eksekusi 20 cambukan setelah dikurangi masa tahanan 24 bulan, Jun (52) warga Rantaupauh, Rantau dicambuk 10 kali setelah dikurangi 27 cambukan, SA (34) warga Rantaupauh, Rantau, dicambuk 20 kali dengan pengurangan 19 bulan.

Baca juga: Sejarah Peringatan Maulid Nabi, Ustadz Khalid Basalamah Ingatkan Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

Baca juga: Komedo Bikin Tak Pede, Berikut Ini 11 Cara Menghilangkannya Secara Alami

Selanjutnya AM (25) warga Gedungbiara, Seruway dicambuk 20 kali dengan pengurangan 19 bulan, NI (24) warga Selebu, Kejuruanmuda dicambuk 20 kali dengan pengurangan 20 bulan, AP (25) warga Sukajadi, Karangbaru dicambuk 20 kali dengan pengurangan 24 bulan.

Kemudian Gu (27) warga Bukitrata, Kejuruanmuda dicambuk 20 kali dengan pengurangan 10 hari, dan AI (39) warga Sukaramai I, Seryway, dicambuk 30 kali dengan pengurangan 18 hari.

Syamsul Rizal menambahkan eksekusi ini merupakan yang kedua kali dilaksanakan pada 2022. Eskekusi pertama dilakukan terhadap tujuh orang pada 18 Maret 2022.

“Kami sudah menjadwalkan eskekusi ketiga pada November 2022, saat ini sudah ada dua orang yang putusannya sudah turun,” kata Syamsul.Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tiga Penzina, Satu Wanita Dua Pria Dicambuk 300 Kali, 8 Penjudi Puluhan Kali,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved