TOPIK
Hukum Cambuk
-
Terpidana Perzinaan di Aceh tamiyang Dihukum Cambuk Masing-masing 100 Kali, Dua Pria dan Satu Wanita
Tiga terpidana zina dan 8 terpidana judi di hukum Cambuk .Berikut keterangan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal