Religi

Syarat Gambar dan Patung Boleh Digunakan, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Untuk Mainan Anak & Pendidikan

Ustadz Adi Hidayat berikan penjelasan mengenai syarat gambar dan patung boleh digunakan

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Audio Dakwah
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan syarat gambar dan patung boleh digunakan bagi kaum muslimin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan syarat Gambar dan patung boleh digunakan bagi kaum muslimin.

Ustadz Adi Hidayat mengatakan ada beberapa pendapat ulama mengenai Gambar dan patung, di antaranya hukumnya haram mutlak untuk gambar-gambar yang bernyawa.

Meski hukum asalnya haram, Ustadz Adi Hidayat menerangkan pemanfaat Gambar dan patung untuk suatu hal akan dibolehkan disertai ketentuan tertentu.

Di zaman dulu, ulama-ulama mengenal gambar yang dihasilkan dari hasil karya seni lukisan, dan belum ditemukan fotografi sebagaimana saat ini.

Baca juga: Syarat Bertawassul Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, Disertai Perilaku Taqwa

Baca juga: Amalan Shalat 40 Rakaat, Ustadz Adi Hidayat Sebut Menambah Kekuatan Spiritual, Intelektual, & Mental

Ustadz Adi Hidayat menuturkan di kalangan para ulama ada yang berpendapat haram mutlak mengenai gambar dan patung.

"Mau gambar apapun sepanjang dari yang bernyawa ada ruhnya, manusia, hewan dan seterusnya pendapat ulama yang pertama menyatakan haram mutlak," jelas Ustadz Adi Hidayat dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Audio Dakwah.

Pada selain gambar yang bernyawa misal pemandangan tidak ada selisih pendapat, seluruh ulama menyatakan boleh hukumnya.

Namun pendapat ini adalah pendapat ulama terdahulu yang belum ada fotografi dan handphone, belum ada kebutuhan KTP dan passport.

Dalil awal melandasinya "Orang-orang paling keras siksaannya adalah orang yang mencoba memirip-miripkan ciptaan Allah SWT". Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.

Mendapat siksa yang keras adalah muncul kekaguman pada gambar yang bernyawa, dan seakan-akan mirip dengan ciptaan Allah. Berlaku pula pada patung yang mengelabui orang lain dan dapat merusak akidah.

Meski haram mutlak, para ulama memberikan pengecualian meliputi perangkat yang melekat pada anak-anak.

"Sama dengan perangkat mengajari anak, ada kelas menggambar untuk anak-anak tidak masalah, ada deskripsi bagi anak untuk memahami sesuatu lewat permainan, belum baligh sehingga tidak mungkin menyekutukan Allah," paparnya.

Baca juga: Hukum Membangun Rumah di Maulid Nabi, Buya Yahya Ingatkan Hindari Mitos

Baca juga: Hindari Cemburu Buta dan Diam Tak Jelas, Ustadz Khalid Basalamah Sebut Sumber Perkara Rumah Tangga

Selanjutnya pada gambar yang sifatnya direndahkan misalnya pada karpet, keset, bantalan, tempat tidur tidak masalah termasuk pengecualian.

Karena tidak ada kesan persaingan dengan ciptaan Allah SWT. Selain itu, seiring perkembangan zaman ada perangkat yang digunakan untuk pendidikan, sepanjang fokusnya bukan untuk menyaingi ciptaan Allah tapi digunakan untuk esensi lain yang sifatnya maslahat, maka boleh hukumnya.

"Misal pada Fakultas Kedokteran dan Biologi ketika ada rangka-rangka tertentu dibuat untuk menunjukkan bagian-bagian tubuh dan untuk penggalian pada hewan, maka tidak ada masalah," urai UAH.

Meski untuk mainan boleh hukumnya, namun misalnya gambarnya dipasang pada bantal dan menimbulkan perasaan tertentu maka jatuhnya akan haram.

Misal gambar idola penyanyi atau atlet sepakbola yang disukai dilarang yang demikian, karena ada suasana yang hadir kemudian, tidak dibenarkan.

Simak Videonya, KLIK

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved