Lukas Enembe Jadi Pemimpin Besar Papua
Dewan Adat Kukuhkan Lukas Enembe sebagai Pemimpin Besar Papua, DAP Undang Presiden RI
Gubernur Papua Lukas Enembe dikukuhkan menjadi pemimpin besar Papua, Minggu 9 Oktober 2022. Lukas Enembe hingga kini masih berstatus tersangka korupsi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe dikukuhkan menjadi pemimpin besar Papua, Minggu 9 Oktober 2022. Lukas Enembe hingga kini masih berstatus tersangka korupsi.
Lukas Enembe juga diakui pengacaranya masih dalam keadaan sakit.
KPK sudah dua kali melakukan pemanggilan untuk diperiksa namun tidak dipenuhi Lukas Enembe.
Kini Dewan Adat Papua (DAP) mengukuhkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai pemimpin besar atau kepala suku besar di Tanah Papua.
Pengukuhan Lukas Enembe tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di Kawasan Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Minggu (9/10/2022).
Baca juga: Pegawai di Tala Diingatkan Disiplin dan Jauhi Narkoba, Beberapa Orang Telah Diberhentikan
Baca juga: Mengawal Rekrutmen Pengawas (ad-hoc) Pemilu
Ketua Dewan Adat Papua, Dominikus Sorabut mengatakan, hal ini merupakan proses organisatoris Dewan Adat Papua (DAP) yang telah menggelar rapat pleno resmi ke-11 di Jayapura, serta mendengar masukan dan pandangan seluruh pimpinan tujuh wilayah adat di Tanah Papua.
Menurut Sorabut, dalam pembahasan dewan adat tidak melihat Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua, tetapi melihat sepak terjangnya ketika mengabdi sejak di pemerintahan terendah hingga menjadi orang nomor satu di Bumi Cenderawasih.
"Kami tidak disogok siapa-siapa. Ini panggilan nurani untuk ibu pertiwi, kami datang dan memutuskan bahwa seorang Lukas Enembe layak menjadi pemimpin besar Tanah Papua atau kepala suku besar tanah dan bangsa Papua," terang Dominikus Sorabut.
Pengukuhan tersebut dilakukan melalui mekanisme pleno Dewan Adat Papua (DAP), yang telah diputuskan dan mengikat secara alam dan Tuhan juga merestui itu.
Menurut Sorabut, sepak terjang Lukas Enembe ketika mengabdi mulai dari pemerintah terendah sejak masih bertugas di Merauke, Wakil Bupati Puncak, Bupati Puncak, lalu sebagai Gubernur Papua sangat cukup untuk mendapat gelar tersebut.
 
Pengabdian itu tidak bisa diragukan. Menurut Sorabut, Gubernur Lukas Enembe betul-betul membuktikan berupaya mencerdaskan anak bangsa, merekatkan pembangunan ke masyarakat adat, membuka isolasi daerah-daerah terjauh, mendekatkan pembangunan.
Terlebih adalah sisi pendidikan, Lukas Enembe selama dalam sejarah bisa keluarkan anak-anak Papua yang punya potensi berstudi keluar negeri.
Namun, apa yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe selama ini tidak dilihat sebagai tindakan positif. Justru semuanya dianggap dalam konteks negatif, dan narasinya itu mendiskriminasi.
"Bicara soal korupsi itu normative. Tetapi dalam hidup ini ada hokum, ada juga indikator-indikator bagaimana seseorang itu betul dijadikan tersangka,” paparnya.
Soal dalil hukum yang sedang dimainkan atau dipolitisir oleh para pejabat di Jakarta, maka DAP memutuskan memberikan sanksi atau denda adat martabat dan harga diri pemimpin rakyat Papua sebesar Rp 50 Triliun.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini 11 Oktober 2022, Tuan Rumah MTQ Nasional Bakal Diguyur Hujan


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											