Mantan Wali Kota Blitar Bebas

Mantan Wali Kota Blitar Bebas Bersyarat, M Samanhudi Anwar : Saya akan Balas Dendam

Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar bebas bersyarat dari LP Sragen, Jawa Tengah,Senin 10 Oktober 2022 malam.

Editor: M.Risman Noor
tribunnews.com
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar bebas bersyarat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID  - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar bebas bersyarat dari LP Sragen, Jawa Tengah,Senin 10 Oktober 2022 malam.

Diketahui Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar meringkuk dipenjara terkait kasus suap proyek pembangunan SMPN 3 pada 2018.

Samanhudi dipidana menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.

Menariknya kepulangan Samanhudi Anwar disambut dengan suka cita di rumahnya, Jl Kelud, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Samanhudi yang menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) itu sempat berorasi menyapa para warga di depan rumahnya.

Baca juga: Sosok Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa, Pernah Jabat Ajudan Wapres Jusuf Kalla

Baca juga: Dewan Adat Kukuhkan Lukas Enembe sebagai Pemimpin Besar Papua, DAP Undang Presiden RI

Samanhudi mengatakan sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.

Ia menjalani hukuman pidana penjara di tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yaitu, LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan terakhir di LP Sragen (Jawa Tengah).

"Saya pulang lancar-lancar aja. Kepulangan saya tetap ada permainan politiknya, padahal itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi ke depannya," kata Samanhudi.

Samanhudi mengatakan, sesuai aturan seharusnya sudah bebas dua bulan lalu.

"Seharusnya dua bulan lalu saya sudah balik ke Blitar. Saya ikut prosedur. Saya dapat PB (pembebasan bersyarat) hanya satu bulan," ujarnya.

Setelah bebas, Samanhudi mengaku akan terjun lagi ke politik.

Untuk sementara, ia akan melakukan evaluasi arah politik.

"Saya akan terjun ke politik, karena saya didzolimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," ujarnya.

Baca juga: Jalan Longsor Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel Bisa Dilalui Truk Kosong Muatan

Sekadar diketahui, Samanhudi terjerat kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar yang diitangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.

Dalam kasus itu, Samanhudi dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sumber: Super Ball
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved