Berita Tapin

Proses Hukum Dugaan Tambang Ilegal di Binuang Kalsel, Kejari Tapin Terima Penyerahan Tahap Dua

KejariTapin menerima tersangka dan barang bukti pemeriksaan tahap dua dugaan kasus tambang ilegal di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sane
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal di Kejari Tapin, Selasa (11/10/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menerima tersangka dan barang bukti pemeriksaan tahap dua dugaan kasus tambang ilegal di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Selasa, (11/10/2022).

Penyerahan tanggung Jawab tersangka dan barang nukti pemeriksaan tahap dua ini dilakukan di Kantor  Kejari Tapin.

Kajari Tapin, Adi Fakhruddin melalui Kasi Intel, Ronald Oktha mengatakan tersangka yang diserahkan atas nama Panut bin (ALM) Mohari bersama barang bukti.

"Tersangka Panut ini diproses atas Kasus Tindak Pidana Setiap Orang yang Melakukan Penambangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," jelasnya.

Baca juga: Ngeluruk ke Gedung Dewan, Gerakan Pemuda Tanahlaut Menggugat Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal

Baca juga: Prostitusi dan Peredaran Narkoba Terjadi di Tambang Emas Kotabaru, Ketua DPRD : Tidak Bisa Dibiarkan

Ronald mengatakan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Kalsel kepada Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalsel. 

"Adapun proses pelimpahan dilakukan pada Kejari Tapin. Mengingat kejadian tindak pidana penambangan tanpa izin terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tapin," jelasnya.

Ronald mengatakan selain tersangka, juga diserahkan barang bukti berupa satu unit excavator merek Komatsu PC 210 warna kuning, satu unit excavator merek Komatsu PC 200 warna kuning, satu unit excavator merek Komatsu PC 210 warna kuning, satu unit excavator merek Kobelco SK 330 warna hijau, satu unit excavator merek Hitachi Zaxis 330 warna orange.

"Untuk selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tapin akan segera melakukan pelimpahan pada Pengadilan Negeri Rantau untuk diproses ke tahap penuntutan," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved