Ijazah Jokowi
Rektor UGM Pastikan Ijazah S1 Jokowi Asli, Staf Khusus Presiden : Mudah Membuktikannya
Rektor UGM Ova Emilia memastikan kalau ijazah S1 Jokowi asli. Presiden RI memang pernah kuliah di fakultas kehutanan UGM.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Rektor UGM Ova Emilia memastikan kalau ijazah S1 Jokowi asli. Presiden RI memang pernah kuliah di fakultas kehutanan UGM.
Hal ini ditegaskan Rektor Universitas Gajdah Mada (UGM), Ova Emilia dalam jumpa pers di UGM, Selasa (11/10/2022).
Jokowi dipastikan pernah menempuh pendidikan di UGM angkatan 1980 dan menyelesaikan kuiah pada tahun 1985.
Dokumen kelulusan Jokowi juga masih tersimpan dengan baik di UGM.
Baca juga: Saksikan Langsung Anaknya Terkapar Tertabrak Mobil Kodim 1002 HST, Keluarga Terima Sebagai Takdir
Baca juga: Sebanyak 63 Orang Bakal Calon Kades di Kabupaten Banjar Kalsel Akan Diseleksi untuk Ditetapkan
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian mengenai ijazah S1 insinyur Jokowi dan yang bersangkutan benar-benar lulusan fakultas kehutanan UGM," kata Ova, Selasa.
Ova menuturkan, Jokowi adalah alumni prodi S1 di fakultas kehutanan UGM angkatan tahun 1980.
"Bapak insinyur Jokowi dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985, sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi digugat oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait ijazah palsu.
Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki ijazah asli dan dapat dibuktikan dengan mudah keasliannya tersebut.
Peryataan Dini tersebut terkait dengan gugatan Ijazah palsu yang dilayangkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Presiden digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Penggugat ialah Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.
Gugatan telah terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
“Sebagai informasi, Presiden memiliki semua ijazah aslinya. Dan ini dapat dibuktikan dengan mudah,” kata Dini, Selasa, (4/10/2022).
Terkait gugatan tersebut Dini mengatakan mengajukan gugatan adalah hak warga negara.
Ia mempersilahkan siapapun untuk melakukan gugatan apabila memang merasa memiliki bukti yang cukup.
Namun apabila gugatan tersebut tidak memiliki dasar maka akan mempermalukan diri sendiri.
“Namun apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti- nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” kata Dini.
Baca juga: Respons Calo Tiket Kapal, KSOP Banjarmasin Imbau Perusahaan Pelayaran Terapkan Tiket Online
Masyarakat kata Dini akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat tersebut.
Menurutnya masyarakat setiap hari harus bertambah cerdas dan jangan dibiasakan melakukan “prank” aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada ada dan tidak berdasar.
“Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dengan sebagaimana mestinya, jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi,” katanya.
Selain itu menurutnya, aparat penegah hukum dan hakim juga harusnya semakin cerdas. Aparat dan hakim harus bisa memilah mana aduan/gugatan bersubtansi dan mana yang tidak.
“Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar. Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak-pihak yang menyampaikan laporan/gugatan asal-asalan yang tidak berdasar,” pungkasnya.
Sumber : kompas.com
