Kriminalitas Tanahlaut
Pemalak di Tempat Wisata Gunung Kayangan Kabupaten Tala Kalsel Dipulangkan Setelah 1 Malam Ditahan
Pemalak di tempat wisata Gunung Kayangan Kabupaten Tala Kalsel ditangkap polisi dan kemudian dipulangkan karena tak ada korban melapor.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pelaku pemalakan yang beroperasi di kawasan wisata Gunung Kayangan, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi.
Pada saat Selasa (11/10/2022) pagi, pelaku berinisil MT (45) tersebut ditangkap tim Resmob/Jatanras Polres Tala ketika.
Lokasi kejadiannya, Jalan A Yani jalur arah ke Banjarmasin di kawasan Gunung Kayangan, tak jauh dari Manggala Agni. Personel Jatanras langsung menahannya di Pos Resmob Polres Tala.
Informasi diperoleh, Rabu (12/10), pelaku adalah warga Tambangulang, Kabupaten Tala, Kalsel.
Disampaikan Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Komandan Opsnal Merah Putih, Iptu Rio Adi Pratama, membenarkan penangkapan pelaku pemalakan tersebut.
Baca juga: Terdakwa Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian UPC Rantau Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
Baca juga: Laka Tunggal, Satu Mobil Terperosok di Candilaras Selatan Tapin, Tidak Ada Korban Jiwa
"Untuk informasi lebih detailnya, bisa ditanyakan ke Kanit Buser (Jatanras)," ucap Rio.
Sedangkan Kanit Buser Polres Tala, Aipda Jarot Yuda Santoso, menerangkan, pelaku pemalakan tersebut (MT) ditangkap saat Selasa pukul 10.00 Wita di jalan arah Banjarmasin di kawasan Gunung Kayangan.
"Yang bersangkutan residivis, dulu sudah pernah juga kami tangkap dalam kasus serupa," paparnya.
Pertama, dalam kasus pemalakan di kawasan Gunung Kayangan juga dan divonis sembilan bulan penjara. Lalu, pernah juga divonis delapan bulan penjara dalam kasus pencurian.
"Hari ini yang bersangkutan kami lepaskan atau dipulangkan karena hingga sekarang tidak ada korban yang melapor kepada kami (kepolisian)," paparnya.
Baca juga: Pencurian di Kalsel - Embat Dua Accu Alat Berat, Warga Mandingin Dibekuk Satreskrim Polres HST
Baca juga: Perbaikan Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Distribusi Air ke Banjarmasin Selatan Bakal Dihentikan
Pihaknya tidak dapat melakukan penahanan lebih dari 1x24 jam kecuali kasus narkoba atau tipikor.
Karena itu, ketika tidak ada yang melapor sebagai korban pemalakan, maka pihaknya tidak bisa menahan lebih lama.
Jarot menerangkan pihaknya mengamankan MT sebagai respons atas ramainya keluh kesah warga yang disuarakan di sosial media (sosmed).
Pascapenangkapan MT, pihaknya langsung menyampaikan informasi penangkapan tersebut ke sosmed.
Pihaknya juga meminta bagi siapa saja yang pernah menjadi korban pemalakan (kejahatan) yang dilakukan oleh MT agar segera lapor kepada polisi.
