Kriminalitas Tanahlaut
Pemalak di Tempat Wisata Gunung Kayangan Kabupaten Tala Kalsel Dipulangkan Setelah 1 Malam Ditahan
Pemalak di tempat wisata Gunung Kayangan Kabupaten Tala Kalsel ditangkap polisi dan kemudian dipulangkan karena tak ada korban melapor.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pelaku pemalakan yang beroperasi di kawasan wisata Gunung Kayangan, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi.
Pada saat Selasa (11/10/2022) pagi, pelaku berinisil MT (45) tersebut ditangkap tim Resmob/Jatanras Polres Tala ketika.
Lokasi kejadiannya, Jalan A Yani jalur arah ke Banjarmasin di kawasan Gunung Kayangan, tak jauh dari Manggala Agni. Personel Jatanras langsung menahannya di Pos Resmob Polres Tala.
Informasi diperoleh, Rabu (12/10), pelaku adalah warga Tambangulang, Kabupaten Tala, Kalsel.
Disampaikan Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto, melalui Komandan Opsnal Merah Putih, Iptu Rio Adi Pratama, membenarkan penangkapan pelaku pemalakan tersebut.
Baca juga: Terdakwa Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian UPC Rantau Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
Baca juga: Laka Tunggal, Satu Mobil Terperosok di Candilaras Selatan Tapin, Tidak Ada Korban Jiwa
"Untuk informasi lebih detailnya, bisa ditanyakan ke Kanit Buser (Jatanras)," ucap Rio.
Sedangkan Kanit Buser Polres Tala, Aipda Jarot Yuda Santoso, menerangkan, pelaku pemalakan tersebut (MT) ditangkap saat Selasa pukul 10.00 Wita di jalan arah Banjarmasin di kawasan Gunung Kayangan.
"Yang bersangkutan residivis, dulu sudah pernah juga kami tangkap dalam kasus serupa," paparnya.
Pertama, dalam kasus pemalakan di kawasan Gunung Kayangan juga dan divonis sembilan bulan penjara. Lalu, pernah juga divonis delapan bulan penjara dalam kasus pencurian.
"Hari ini yang bersangkutan kami lepaskan atau dipulangkan karena hingga sekarang tidak ada korban yang melapor kepada kami (kepolisian)," paparnya.
Baca juga: Pencurian di Kalsel - Embat Dua Accu Alat Berat, Warga Mandingin Dibekuk Satreskrim Polres HST
Baca juga: Perbaikan Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Distribusi Air ke Banjarmasin Selatan Bakal Dihentikan
Pihaknya tidak dapat melakukan penahanan lebih dari 1x24 jam kecuali kasus narkoba atau tipikor.
Karena itu, ketika tidak ada yang melapor sebagai korban pemalakan, maka pihaknya tidak bisa menahan lebih lama.
Jarot menerangkan pihaknya mengamankan MT sebagai respons atas ramainya keluh kesah warga yang disuarakan di sosial media (sosmed).
Pascapenangkapan MT, pihaknya langsung menyampaikan informasi penangkapan tersebut ke sosmed.
Pihaknya juga meminta bagi siapa saja yang pernah menjadi korban pemalakan (kejahatan) yang dilakukan oleh MT agar segera lapor kepada polisi.

Ketika diinterogasi petugas, MT mengakui belakangan ini melakukan pemalakan terhadap kalangan pengemudi yang berhenti di tepi jalan (istirahat) di jalan raya di kawasan Gunung Kayangan.
"Selasa siang kemarin itu saat kami tangkap, kami juga mendapati uang Rp 50 ribu di tangan pelaku dan diakuinya bahwa itu hasil memalak yang baru dilakukan pagi itu," papar Jarot.
Lebih lanjut ia menerangkan, sebelum dilepaskan, pihaknya lebih dulu meminta MT menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan (memalak maupun kejahatan lainnya).
Sekaligus pernyataan berupa video permintaan maaf kepada warga Kabupaten Tanah Laut, khususnya korban pemalakan.
Dikatakannya, MT sebenarnya bukan pengangguran karena punya kebun dan sawah. Hanya saja lelaki yang telah beristri dan punya anak ini ingin mendapatkan uang secara mudah dengan cara memalak.
Baca juga: Lansia Tenggelam di Sungai Amandit HSS, Ditemukan dalam Kondisi Tidak Bernyawa
Baca juga: Narkoba Kalsel - Jajaran Polres Paringin Ringkus Pengedar Obat Terlarang
"Dia itu keliling menyisir jalan raya di kawasan Gunung Kayangan, baik jalur yang ke arah Banjarmasin maupun jalur arah ke Pelaihari. Sasarannya para pengemudi yang berhenti di tepi jalan," papar Jarot.
Cara aksi pelaku adalah mendatangi pengemudi yang beristirahat di tepi jalan tersebut. Lalu, bercerita baru keluar dari penjara dengan kisah ini itu yang menakutkan dengan tujuan untuk menakut-nakuti.
Kemudian, lelaki berambut cepak itu meminta uang. "Memang tidak mematok sekian rupiah, seberapa pun diterima. Tapi, cara yang dilakukannya itu sengaja menakut-nakuti," tandas Jarot.
Kepada petugas, pelaku menargetkan dalam sehari minimal harus dapat uang Rp 50 ribu dari memalak kalangan pengemudi. Bahkan pernah dapat hingga Rp 250 ribu.
"Jadi, dia itu malak, bukan begal. Memang pernah mengaku memepet pengendara, tapi belum sempat memalak meminta uang karena calon korban keburu kabur," sebutnya.
Baca juga: Disporabudpar Banjarmasin Akan Panggil Kafe yang Mainkan Musik di Malam Hari Besar Keagamaan
Baca juga: Jalan Lingkungan di Kampung Nelayan Tanahlaut Becek dan Licin, Warga Susah Payah Antar Anak Sekolah
Pelepasan atau pemulangan pelaku kepada pihak keluarga berlangsung di Polres Tala, Rabu pukul 12.00 Wita.
Saat itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tala, Ipda Tri Karyadi, menyerahkan pelaku kepada pihak keluarga yang diwakili adiknya.
Dikatakan Tri, pihaknya menyerahkan pelaku kepada pihak keluarga untuk dibina agar tdak melakukan lagi pemalakan maupun kejahatan lainnya.
Ia menerangkan, pemulangan pelaku dikarenakan tidak ada korban yang melapor secara resmi kepada polisian.
Pihaknya juga telah melakukan klarifikasi kepada korban pemalakan--yang mengadu di sosmed--dan korban mengaku memaafkan perbuatan pelaku tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi secara langsung maupun secara online," ucap Tri.
Kepada warga Kabupaten Tala yang menjadi korban tindak pidana, diimbaunya agar melapor secara resmi ke kantor polisi terdekat.
(Banjarmasinpost.co.id/Roy)