MTQ Nasional 2022 di Kalsel
MTQ Nasional 2022 di Kalsel, 139 Orang Ikuti Cabang Hifzhil Qur'an Golongan 10 dan 20 Juz
Ada 160 orang ikut lomba Hifzhil Quran golongan 10 juz dan 20 juz pada MTQ Nasional 2022 di Halaman Masjid Jami Banjarmasin Kalsel.
Penulis: Noor Masrida | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hari pertama lomba MTQ Nasional XXIX di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dilaksanakan saat Kamis (13/10/2022).
Ada 160 orang dari berbagai daerah yang mengikuti MTQ Nasional cabang lomba Hifzhil Quran golongan 10 juz dan 20 juz di Halaman Masjid Jami, Sungai Jingah, Kota Banjarmasin, ini.
Perlombaan yang berlangsung dari pagi hingga sore ini pun cukup ramai disaksikan masyarakat
Ketua Penanggung Jawab MTQ Venue Masjid Jami Banjarmasin, Ahmad Supian Albanjari, mengatakan, lomba Hini akan berlangsung selama sepekan ke depan.
Baca juga: Jalan Alternatif KM 171 Satui Kabupaten Tanbu Sudah Tembus, Langsung Diteruskan Perkerasan
Baca juga: Dampak Longsor Jalan Nasional KM 171, Truk Angkutan Dialihkan ke Jalur Hauling Batubara
Setiap harinya, berdasarkan jadwal yang telah dibagikan, ada 32 orang yang akan bertanding, baik dari golongan 10 juz hingga golongan 20 juz.
"Penjurian pada cabang lomba Hifzhil Quran kali ini berbeda dari sebelumnya. Kalau sekarang ini memanfaatkan teknologi digital," beber Supian.
Untuk pengambilan makranya sudah diacak secara digital. Tidak seperti dulu.
Selama kegiatan berlangsung, pihaknya berusaha semaksimal mungkin dan bersinergi dengan yang lain agar kegiatan berjalan lancar dan sukses hingga akhir.
Baca juga: Gaungkan Gerakan Save Meratus, Pemkab HST Minta Dukungan Masyarakat Tolak Tambang Batubara
Baca juga: Aktivitas Tambang Batu Bara Karungan Tepergok Beraksi di Tapin, Pelaku Tinggalkan Mobil Double Cabin
Pantauan di lokasi, peserta lomba langsung menaiki panggung dan langsung menyambung ayat yang telah dibacakan salah satu dewan hakim.
Ketika peserta melakukan kesalahan dalam membaca ayat, maka dewan hakim akan langsung memencet bel, memberi tanda bahwa si peserta melakukan kesalahan.
Peserta harus membetulkan ayat atau bacaannya. Ketika peserta gagal menyambung ayat, maka dewan hakim akan membantu menyambungkan ayat tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)
