Bisnis

Cara Mudah BI Checking Online, Cukup Melalui Melalui Smartphone Jadi Mudah Ajukan Kredit

Cara mudah BI Checking. Cukup dengan cara online saja. Bisa melalui smartphone jadi gampang ajukan kredit.

Editor: M.Risman Noor
ojk.go.id
Panduan BI Checking diluncurkan OJK untuk memudahkan nasabah bank mengecek kredit. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Cara mudah BI Checking. Cukup dengan cara online saja. Bisa melalui smartphone jadi gampang ajukan kredit.

Apa itu BI Checking? Langkah dilakukan untuk pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Tak jarang orang kerap kali ditolak sebuah bank karena kolektabilitasnya di Sistem Informasi Debitur buruk.

Nah, sekarang pengecekan di Bank Indonesia untuk urusan kredit ini sudah bisa via online.

Anda bisa mengecek BI checking melalui SLIK OJK secara online maupun offline.

Baca juga: Petugas Regsosek dari BPS di Kalsel Temui RT Ekslusif yang Tak Mau Didata

Baca juga: Update Kasus Covid-19 Global 19 Oktober 2022, Indonesia Masih Masuk 20 Besar Dunia

SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Mengutip laman OJK, berikut adalah cara cek BI checking secara online dan offline.

Cara Cek BI Checking Online

1. Pemohon SLIK melakukan registrasi melalui laman: https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

2. Pemohon SLIK memilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrian.

3. Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan

4. Pemohon SLIK mengunggah (upload) foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai kebutuhan/permohonan yang diajukan

5. Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, Pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online

6. OJK melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.

Dalam hal data telah sesuai, Pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved