Berita HST
Tebar Baliho Imbauan di Tambang Ilegal, Pemkab HST Berharap Lokasi Penambangan Terus Dipantau
Selain memasang garis polisi lokasi penambangan batu bara ilegal, tim gabungan juga memasang sejumlah balihi berisi peringatan dan pernyataan
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI-Selain pemasangan garis polisi di areal penambangan batu bara ilegal Desa Nateh Kecamatan Batangalai Timur Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan, tim gabungan Polres HST dan Pemkab HST serta Kodim 1002 HST yang melakukan pemantauan langsung ke lokasi, Rabu (19)10/2022) memasang sejumlah baliho.
Selain berisi imbauan baliho juga berisi peringatan dan pernyataan. Antara lain "Selamatkan Meratus Kami", "Tolong Jangan Mengundang Bencana Lagi di Kalsel", "tolong sisakan satu hutan Meratus ini untuk Kalsel".
Baliho tersebut ditebar di sekitar area lubang tambang yang sudah digali.
Selanjutnya, satu baliho berukuran besar dengan foto Bupati HST Aulia oktaviandi dan foto wakil bupati HST H Mansyah Sabri juga dipampang di pinggir jalan perbatasan Desa campang Kecamatan Balangan dan desa nateh Kecamatan Batang aler Timur HST.
Baca juga: Tambang Batu Bara Ilegal di Guha Kabupaten Balangan Kalsel, Papan Larangan Menambang Dipasang
Baca juga: Tambang Batubara Ilegal Ditemukan di Desa Nateh HST, Akses Jalan Lewat Balangan
Baliho berfoto bupati dan wakil bupati HST itu bertuliskan stop merusak lingkungan!. Ingat dampak bencana dan kehancuran yang ditimbulkan hanya karena nafsu duniawi sesaat".
Itu juga dicantumkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Disebutkan dalam pasal 158 setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Selanjutnya dalam pasal 161 setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang UIP, IUPK, IPR,SIPB atau izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Asisten bidang pemerintahan Pemkab HST Ainur Rafiq mengatakan, spanduk tersebut merupakan peringatan secara tertulis bagi pelaku penambang ilegal di wilayah HST.
Baca juga: Amuk HST Minta Polres Bergerak Cepat Tangkap Pelaku Penambangan Ilegal di Desa Nateh
Pihaknya berkoordinasi dengan Polres HST, Kodim 1002 HST, serta Satpol PP dan Polsek terkait agar tetap terus memonitor dan memantau aktivitas di lokasi area tambang batubara ilegal wilayah ST tersebut.
"Jika setelah dipasang garis polisi dan diberi spanduk peringatan ini para pendambang masih berani beraktivitas, ini sudah luar biasa melawan hukum negara,"kata Ainur Rafik. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)