Bumi Tuntung Pandang

Jenis Pupuk Bersubsidi Susut, Distanhorbun Kabupaten Tala Lakukan Penguatan Pengawasan

Distanhorbun Kabupaten Tala menggelar Rapat Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), imbau petani bijak gunakan pupuk organik buatan sendiri.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
DISKOMINFO KABUPATEN TANAH LAUT
Pertemuan membahas regulasi baru terkait pupuk bersubsidi di Aula Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) di Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (18/10/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Keberadaan pupuk bersubsidi hingga kini menjadi tumpuan kalangan petani di negeri ini, termasuk di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Di sisi lain, berdasar data dihimpun, Kamis (20/10/2022), jenis pupuk bersubsidi saat ini menyusut jumlahnya. Begitu pula jenis tanaman yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, juga berkurang.

Terkait hal itu, Pemkab Tala melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) menggelar Rapat Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dilaksanakan Selasa kemarin.

Rapat yang digelar di Aula kantor Distanhorbun Tala itu dipimpin Kepala Distanhorbun Tala M Faried Widyatmoko.

Kegiatan itu sekaligus koordinasi dengan instansi terkait yaitu Aparat Penegak Hukum (APH), produsen pupuk subsidi, distributor pupuk subsidi serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Disampaikan Faried,  tujuan koordinasi dengan instansi yakni terkait mengenai berubahnya regulasi pupuk bersubsidi. 

Ada perbedaan yang cukup prinsip dari regulasi terdahulu dengan regulasi yang baru.

Merujuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021, ada tujuh jenis pupuk yang disubsidi.

Sedangkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 hanya 2 jenis pupuk yang disubsidi yaitu NPK dan Urea.

Jenis tanaman yang diberikan subsidi berdasar Permentan Nomor 41 Tahun 2021, papar Faried, sebanyak 72 jenis tanaman. Sedangkan di Permentan Nomor 10 Tahun 2022 hanya sembilan komoditas yang disubsidi.

"Berkurangnya komoditas sesuai Permentan tahun 2022 untuk Tala ini dengan tidak dialokasikannya lagi subsidi untuk tanaman kebun, sawit dan karet,"  kata Faried.

Ia berharap berkurangnya alokasi subsidi ini tidak menimbulkan adanya potensi penyimpangan di kalangan petani.

"Harapan yang ada, bagi para petani kebun yang tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, agar lebih bijak lagi menggunakan pupuk organik yang bisa diproduksi sendiri,"  tandasnya.

Pada pertemuan itu semua pihak sepakat melakukan pengawasan dan meminimalisasi penyimpangan yang akan muncul di masyarakat. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved