HSU Mantap

KPU HSU Verifikasi Faktual Parpol, Dokumen 7 Partai Politik Ini Dicek Kebenaran

Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Politik (PARPOL) calon peserta pemilu 2024

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
Diskominfo HSU
KPU HSU lakukan verifikasi faktual parpol. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Masih dalam rangkaian kegiatan pendaftaran, verifikasi dan proses penetapan Partai politik (PARPOL) peserta pemilu anggota DPR dan DPRD pada pemilihan umum (PEMILU) 2024 yang akan datang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Politik (PARPOL) calon peserta pemilu 2024.

Kegiatan verifikasi faktual tersebut dilakukan terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai calon peserta pemilu 2024 di seluruh kecamatan se kabupaten HSU.

Sebanyak 7 partai politik akan diverifikasi oleh tim verifikator dari KPUD yang didampingi oleh Bawaslu serta perwakilan Polres HSU.

Ketujuh  parpol tersebut merupakan parpol yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi yang ada di HSU diantaranya Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, Partai PKN, Partai Gelora, Partai Garuda dan partai PSI.

Ketujuh parti ini, nantinya keabsahan semua dokumen yang telah disampaikan melalui Sitem Informasi Partai Politik (SIPOL) tersebut diverifikasi sehingga terbukti kebenarannya,seperti Pengurus partai yang terdiri dari ketua, bendahara, sekretaris atau sebutan  lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai dan dapat dibuktikan dengan dokumen identitas diri atau dokumen lainnya yang sah.

Selain itu, bukti pemenuhan persyaratan kepengurusan parpol calon peserta pemilu 2024 yang memperhatikan keterwakilan kaum perempuan paling sedikit 30 persen juga bagian dari verifikasi faktual disamping domisili dan status sekretariat atau kantor parpol tersebut.

Hal itu disampaikan Rina Mei Saputri selaku verifikator yang juga ketua KPUD HSU.

KPU HSU lakukan verifikasi faktual parpol
KPU HSU lakukan verifikasi faktual parpol.

"Verifikasi faktual kepengurusan parpol dilajukan kepada parpol yang lulus verifikasi administrasi, kami akan memverifikasi kepengurusan parpol, SK dari DPP terkait kepengurusan,domisili kantor dan masa pakai kantor tersebut apakah sesuai dengan yang di unggah di Sipol, kemudian keterwakilan perempuan apakah terwakili minimal 30 persen dalam kepengurusan,"ujar Rina. 

Kegiatan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPUD HSU ini dilakukan secara langsung dengan mengunjungi atau mendatangi Kantor parpol serta menemui anggota parpol yang terdaptar sesuai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol yang bersangkutan. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved