Kriminalitas Tabalong

Gadaikan Mobil Rental, Bekas Napi Kasus Pengeroyokan Dibekuk Satreskrim Polres Tabalong

Pria yang pernah berstatus sebagai narapidana (napi) kasus pengeroyokan ini, justeru kembali jalani proses hukum di Satreskrim Polres Tabalong.

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
barang bukti mobil rental yang digadaikan pelaku RH alias Japang 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pernah menjalani hukuman di balik jeruji besi, sepertinya tak membuat jera, RH alias Japang (30), warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel,
untuk berurusan dengan hukum.

Pria yang pernah berstatus sebagai narapidana (napi) kasus pengeroyokan ini, justeru kembali jalani proses hukum di Satreskrim Polres Tabalong.

RH alias Japang, diamankan, Rabu (19/10/2022) malam, di sebuah rumah di Desa Barimbun Kecamatan Tanta, Tabalong, karena diduga gadaikan mobil yang direntalnya.

Baca juga: Kecelakaan di Tabalong Kalsel, Bocah 6 Tahun Tewas Tertabrak Mobil Saat Menyeberang Jalan

Baca juga: Bocah 6 Tahun Tewas Tertabrak saat Menyeberang, Pengemudi Mobil Diamankan Polres Tabalong

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (21/10/2022), menjelaskan, pelaku RH alias Japang diamankan terkait penggelapan mobil yang dilakukannya Agustus 2022.

Kejadian tersebut berawal saat pelaku, RH alias Japang, meminta tolong kepada saksi AM dan DR, agar dicarikan mobil yang bisa disewa untuk keperluan perjalanan ke luar kota.

Kedua saksi kemudian mendatangi korban, TH (32), warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong, Sabtu (6/8/2022) sore, untuk menyewa sebuah mobil warna biru metalik dengan sewa harian Rp 300 ribu

Setelah sepakat, pelaku mentransfer uang sejumlah Rp 300 ribu.

Lalu dua hari kemudian mentransfer lagi sejumlah Rp 600 ribu untuk memperpanjang sewa selama dua hari.

Tetapi setelah itu, tepatnya semenjak, Kamis (11/8/2022), pelaku tidak mengembalikan mobil miliknya maupun membayar tambahan tarif sewa.

Malahan korban dibuat kaget karena melihat mobil miliknya yang disewa pelaku ternyata sudah digunakan orang lain.

Curiga dengan kondisi itu, korban kemudian melaporkan temuannya tersebut kepada pihak kepolisian.

Petugas kemudian bergerak cepat dan bisa mengamankan mobil milik korban dan saat itu terungkap mobil sudah digadaikan pelaku sebesar Rp 30 juta.

Pelaku yang merugikan korban mengalami sebesar Rp 90 juta, juga berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong.

Baca juga: Rem Blong, Truk Tronton Tercebur di Pelabuhan Martapura Baru Banjarmasin

“Saat ini pelaku, RH alias Japang sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita 1 unit mobil penumpang warna biru metalik," tegas Yudha.

Disampaikan Yudha juga, pelaku ini pernah melakukan tindak pidana pengeroyokan pada 24 Oktober 2019 lalu dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan untuk kali ini, atas perbuatannya pelaku, RH alias Japanng, disangkakan dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved