Korupsi di Kalsel

Tak Didampingi Penasihat Hukum, Pemeriksaan Tersangka Pengadaan Lahan Bendungan Tapin Tertunda

Pemeriksaan Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin Tertunda karena ketiga tersangka masih belum didampingi penasehat hukum

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Penkum Kejati Kalsel untuk BPost
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin, Kamis (21/10/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus dugaan korupsi menyangkut pengadaan lahan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Tapin yang ditangani oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) masih bergulir.

Terkini, tiga orang yakni berinisial S selaku kepala Desa Pipitak Jaya, AR selaku guru ASN dan H selaku warga desa Baramban kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Kalsel sejak Kamis (20/10/2022).

Namun kali ini, ketiganya dipanggil untuk diperiksa dalam status tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino mengatakan, meski ketiga tersangka sudah hadir, namun pemeriksaan terhadap mereka tertunda pada Kamis (20/10/2022).

Baca juga: 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin Belum Ditahan, Ini Alasan Kejati KalselĀ 

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Oknum Kepala Desa Berstatus Tersangka

Penyebabnya, ketiga tersangka tidak memiliki penasihat hukum untuk mendampingi mereka ketika diperiksa sebagai tersangka.

"Ketiganya belum didampingi penasihat hukum, sehingga untuk pemeriksaan sementara ditunda," ujar Novel dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Jumat (21/10/2022).

Meski demikian, jika dalam pemeriksaan ulang ketiganya tetap tidak menunjuk penasihat hukum sendiri, maka Jaksa kata Novel bakal menunjuk penasihat hukum untuk mereka.

Hal ini kata dia mengacu pada pasal 56 A hukum acara pidana, dimana tersangka yang menghadapi ancaman hukuman lebih dari lima tahun didampingi penasihat hukum.

Dimana dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke - 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu juga Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke - 1 KUHP.

Dalam berkas penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan para tersangka di Tahun 2021 lalu.

Diberitakan sebelumnya, S, AR dan H sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Bendungan Tapin sejak akhir Bulan Agustus lalu.

Baca juga: Wisata Kalsel, Bendungan Tapin Ramai Didatangi Pengunjung Saat Akhir Pekan

Selain menetapkan 3 tersangka, dalam penyidikan kasus ini total sudah ada 28 orang yang diperiksa penyidik sebagai saksi.

Dari jumlah itu, saksi berasal dari berbagai unsur baik dari perbankan, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) setempat hingga masyarakat penerima dana pembebasan lahan. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved