Korupsi di Kalsel

3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin Belum Ditahan, Ini Alasan Kejati Kalsel 

Tiga tersangka perkara dugaan perkara korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin di Desa Pipitan Jaya belum ditahan. Begini penjelasan Kejati Kalsel

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi menyangkut pengadaan lahan proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel. 

Ketiga tersangka yakni berinisial S yang merupakan oknum kepala desa setempat, AR oknum ASN dan H dari unsur swasta. 

Meski telah berstatus tersangka sejak Rabu (31/8/2022), namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. 

Dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id terkait ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Romadu Novelino menyampaikan penjelasan. 

"Belum ditahan karena ketiganya belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, walaupun penetapan statusnya (tersangka) sudah dilakukan," kata Novel, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Oknum Kepala Desa Berstatus Tersangka

Baca juga: Dugaan Penyimpangan Dana Pembebasan Lahan Bendungan Tapin, Isteri Kades Dipanggil Kejati Kalsel

Baca juga: Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Kejati Segera Tetapkan Tersangka 

Ia belum membeberkan kapan penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut setelah mereka berstatus tersangka. 

"Masih menunggu petunjuk pimpinan," ujar Novel. 

Disampaikan Novel sebelumnya, para tersangka itu disangkakan Pasal 12 huruf e Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke - 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke - 1 KUHP. 

Sementara dalam penyidikan kasus ini, total sudah ada 28 orang yang diperiksa sebagai saksi. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin, Penyidik Kejati Kalsel Panggil Kepala BPN 

Dari jumlah itu, saksi berasal dari berbagai unsur baik dari perbankan, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) setempat hingga masyarakat penerima dana pembebasan lahan. 

Diketahui, proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel itu merupakan proyek multi years pada Tahun 2015-2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp 1 triliun bersumber dari APBN sedangkan pengadaan lahannya juga menyertakan peran pemerintah daerah. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved