Narkoba di Kalbar
Digeledah Polisi di Rumah, Perempuan 31 Tahun di Kabupaten Landak Kalbar Terbukti Simpan Sabu
Seorang perempuan 31 tahun berisial RSA di Kabupaten Landak Kalbar diamankan polisi setelah kedapatan simpan paket sabu di rumahnya
BANJARMASINPOST.CO.ID, LANDAK - Seorang perempuan 31 tahun di Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) diringkus petugas Satresnarkoba Polres Landak di kediamannya, Senin (24/10/2022).
Saat digeledah polisi di kediamannya di desa Desa Ansang, Kecamatan Menyuke, perempuan berinsial RSA itu terbukti menyimpan 9 paket sabu yang terbungkus plastik klip.
Penangkapan terhadap RSA dilakukan saat polisi menerima laporan dari warga setempat terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak menggeledah kediaman RSA di Desa Ansang pada pukul 17:00 WIB.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah, tepatnya di dalam kamar RSA ditemukan sejumlah barang bukti," kata Kasat Narkoba, Iptu Asep Tabroni.
Baca juga: Sembunyikan Sabu dalam Wadah Makanan Ringan, Warga Tala Diringkus Petugas Polsek Satui Tanbu
Baca juga: Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Polsek Simpangempat Tanbu Amankan Paket di Kebun Sawit
Lebih lanjut Ia merinci, barang bukti tersebut berupa 1 unit handphone merk realme warna hitam beserta simcard.
Satu buah toples bulat transparan berisi 1 buah spidol Snowman warna biru berisi, 9 buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis shabu.
Kemudian 1 buah spidol Snowman warna merah berisi 4 buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis shabu. Selain itu juga ditemukan 1 buah toples segi empat berisi 2 buah sendok terbuat dari pipet warna hitam.
Baca juga: Ditangkap di Rumah, Pria Tabalong Kalsel Ini Kedapatan Simpan Sabu di Bawah Kulkas
Adapula empat bungkus plastik klip transparan kosong. Satu unit timbangan digital warna silver dan 1 buah dompet bertuliskan Planet ocean warna hitam berisi uang sejumlah Rp 850 ribu. Serta shabu seberat 1,54 gram.
"Pelaku dan barang buktinya kini diamankan dan di bawa ke Mapolres Landak untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku nantinya terancam Pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" jelas Kasat.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Heboh Wanita Pengedar Narkoba di Landak Diamankan Polisi Usai Dilaporkan Warga
