Narkoba di Kalbar
IRT di Kalbar Ditangkap Polisi Menyamar, Jual Sabu dan Sediakan Tempat untuk Pelanggan
Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan Sungai Ambawang, kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ditangkap polisi karena jual sabu
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan Sungai Ambawang, kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat juga ditangkap Polisi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Tak hanya menjual sabu, IRT berinsial MM (36) itu juga menyediakan tempat bagi pelanggannya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penangkapan terhadap MM.
IRT 36 tahun itu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan bahwa terdapat seseorang di kawasan Desa Jawa Tengah di tempat Steam Mobil Kecamatan Ambawang yang mengedarkan narkoba.
Baca juga: Digeledah Polisi di Rumah, Perempuan 31 Tahun di Kabupaten Landak Kalbar Terbukti Simpan Sabu
Baca juga: Sembunyikan Sabu dalam Wadah Makanan Ringan, Warga Tala Diringkus Petugas Polsek Satui Tanbu
Baca juga: Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Polsek Simpangempat Tanbu Amankan Paket di Kebun Sawit
Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse narkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan.
Untuk membongkar aktivitas tersangka, petugas pun menyamar menjadi pembeli.
Ternyata benar, MM menjual dan menyediakan tempat bagi orang yang ingin menggunakan bahan haram itu.
“MM ditangkap pada Selasa 18 Oktober 2022 sekira jam 16.15 WIB beserta barang bukti di rumahnya yang bersebelahan dengan Steam Mobil miliknya," ungkap Aipda Ade, Rabu 26 Agustus 2022.
Ade menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 1,23 gram, yang di jadikan 3 paket di dalam kantong plastik klip transparan siap edar.
Dari pemeriksaan, MM mengaku membeli sabu itu dari seorang perempuan berinisial TN di Jalan Tritura Pontianak Timur sebanyak 3 paket di dalam kantong plastik klip transparan seharga harga Rp. 600.000.
Baca juga: Beli Sabu dari Ibu Rumah Tangga, AF Terciduk Penyamaran Anggota Satresnarkoba Polres HST
Kemudian MM akan menjual sabu itu kembali dengan keuntungan per paket Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)..
Diketahui suami MM tiga bulan yang lalu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam kasus yang sama, atas perbuatannya MM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Edarkan Sabu dan Sediakan Tempat Untuk Pemakai, Ibu Rumah Tangga di Kubu Raya Ditangkap Polisi
