Korupsi di Kalsel

Terbukti Bersalah, Terdakwa Korupsi Pegadaian UPC Rantau Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta

Ristanti Annisa Fitri, Terdakwa Tindak pidana korupsi Pada PT pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau divonis 7 tahun penjara

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Kasi Pidsus Kejari Tapin untuk BPost
Proses sidang putusan akhir kasus Tipikor PT Pegadaian UPC Rantau di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (27/10/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Ristanti Annisa Fitri, Terdakwa Tindak pidana korupsi Pada PT pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Rantau dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis, (27/10/2022).

Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ristanti Annisa Fitri hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 Juta.

Kajari Tapin, Adi Fakhruddin melalui Kasi Pidsus, Dwi Kurnianto membenarkan, setelah melalui masa persidangan dengan agenda putusan akhir di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, terdakwa Ristanti Annisa Fitri dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda 300 juta.

"Terdakwa Ristanti Annisa Fitri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa Kali. Atas tindakan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun kurungan dan denda 300 juta," jelasnya.

Baca juga: Terdakwa Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian UPC Rantau Dapat Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara

Baca juga: Disidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Pegawai Pegadaian Rantau Ini Selewengkan Rp 2,8 Miliar

Dari tujuh tahun hukuman penjara tersebut, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dwi mengatakan bahwa selain pidana kurungan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 300.000.000 dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama tiga bulan.

Ia mengatakan selain itu, kepada terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap kerugian Negara sebesar Rp. 2.720.680.000.

Namun karena terdakwa telah mengembalikan nilai kerugian negara sebesar Rp. 462.344.380, kepada PT. Pegadaian (Pesrsero) pada Kantor Cabang Barabai, Kantor Wilayah IV Balikpapan maka uang pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai pengurang uang pengganti dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar sisa uang pengganti yang belum dikembalikan sebesar Rp. 2.258.335.620," jelasnya.

Baca juga: Berkas Tersangka Korupsi Pegadaian Rantau Tapin Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara,"terangnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved