Bupati Bangkalan Tersangka KPK

Bupati Bangkalan Tersangka KPK, Abdul Latif Amin Imron Sudah Dicekal ke Luar Negeri

Bupati Bangkalan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Latif Amin Imron kini sudah dicekal ke luar negeri.

Editor: M.Risman Noor
kompas.com/icha rasticha
Gedung KPK. Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menjadi tersangka KPK. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bupati Bangkalan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Latif Amin Imron kini sudah dicekal ke luar negeri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi dilakukan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri.

Kasus lelang jabatan menjadi salah satu yang ditangani KPK atas tersangka Bupati Bangkalan.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga sudah memastikan langkah cegah dan tangkal (cekal) Bupati Bangkalan.

Baca juga: Kunjungan ke Banjarmasin Post, LPM Fakultas Hukum ULM Belajar Jurnalistik

Baca juga:  Amankan Pelaku Penganiayaan di Pelabuhan Ikan Banjar Raya, Polsek KPL Sita Senjata Tajam  

Hal itu diungkapkan Alex saat mendampingi Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK berkenalan dengan awak media di ruang media Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan," tutur Alex.

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan," Alex menekankan.

Alex menyampaikan kasus yang diduga melibatkan Abdul Latif Amin Imron.

Ia mengatakan penyidikan terkait perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ)

"Awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ. Kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," kata Alex.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Baca juga: Pemain Arsenal Ditikam Saat Belanja di Supermarket Milan, 5 Diserang Satu Meninggal Dunia

Pencegahan terhadap Abdul Latif untuk enam bulan kedepan itu atas permintaan KPK.

"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nursaleh dalam pesan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Namun, Nursaleh tak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Latif.

Yang jelas, kata dia, pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved