Sidang Indra Kenz

Indra Kenz Batal Divonis Hari Ini, Majelis Hakim Tunda Sidang Tiga Minggu

Sesuai agenda, harusnya vonis terhadap Indra Kenz dibacakan hari ini Jumat 28 Oktober 2022. Namun akhirnya majelis hakim menunda sidang 3 minggu.

Editor: M.Risman Noor
Instagram @indrakenz
Indra Kenz. Majelis hakim menunda pembacaan vonis Indra Kenz tiga minggu ke depan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sesuai agenda, harusnya vonis terhadap Indra Kenz dibacakan hari ini Jumat 28 Oktober 2022. Namun akhirnya majelis hakim menunda sidang 3 minggu.

Majelis halim belum bermusyawarah untuk menentukan vonis Indra Kenz.

Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang hingga 14 November 2022.

Sidang hari ini juga sempat tertunda dari sebelumnya diagendakan pukul 09.30 WIB namun baru digelar 6 jam kemudian.

Baca juga: Sidang Lanjutan Korupsi Dana Desa Tamiyang Tabalong, Satu Terdakwa Sampaikan Eksepsi 

Baca juga: Peringati Sumpah Pemuda 2022, Siswa SMAN 1 Tebing Tinggi Adu Kecerdasan di Program Jumat Pintar 

Sebagaimana diketahui, seharusnya pria kelahiran 1996 tersebut mendengarkan vonis hukumannya di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Jumat (28/10/2022).

Pengadilan Negeri Tangerang menjadwalkan sidang akhir itu pukul 09.30 WIB.

Namun, dari pantauan TribunJakarta.com, sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang baru dimulai sekira pukul 16.00 WIB.

Seluruh peserta sidang pun merasa kecewa setelah mendengar ketua majelis hakim Rachman Rajaguguk.

"Putusan Indra Kenz Ditunda, putusan belum dapat dibacakan dan belum final musyawarah majelis hakim," kata Rachman, Jumat (28/10/2022).

"Agar semua pihak dimaklumi, kita tunda 14 November 2022," sambungnya.

Alasannya, lanjut Rachman, banyak berkas yang harus disiapkan dan terlalu banyak jadwal sidang yang harus dikerjakan Rachman.

Baca juga: Bupati Bangkalan Tersangka KPK, Abdul Latif Amin Imron Sudah Dicekal ke Luar Negeri

"Masalah ini bukannya masalah itu, tapi kita harus berfikir dan padatnya jadwal hakim," ujar dia.

Pagi tadi, menjelang sidang putusan Indra Kesuma alias Indra Kenz, puluhan korbannya melakukan demo membawa berbagai atribut di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi, puluhan korban yang datang dari berbagai kota tersebut mulai melaksanakan demo sekira pukul 09.00 WIB.

Berbagai spanduk bertebaran di Pengadilan Negeri Tangerang, termasuk yang berukuran besar berwarna kuning.

"INDRA KENZ dihukum seberat-beratnya, 20 tahun - seumur hidup. Karena telah menipu hakim di pengadilan menunjukan akun binpartner palsu," tulisan spanduk berukuran besar tersebut, Jumat (28/10/2022).

Dari data yang didapatkan TribunJakarta.com, berikut adalah akun Binpartner Indra Kenz palsu yang ditunjukan ke Hakim, Kode Referral : 72078e32d6e8

Kemudian, Akun Binpartner Asli Indra Kenz untuk menggaet member, Kode Referral : 31ed1829ebf1

Unjuk rasa pun sempat membuat lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Tangerang tersendat panjang.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024 - Panwascam Tanahlaut Resmi Dilantik, Satu Orang Izin karena Jalani Ini

"Jadi kami meminta jangan 15 tahun tapi 20 tahun karena sudah melakukan kejahatan di dalam pengadilan," kata koordinator aksi Maru Nazara di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Mereka pun menuntut agar hakim berbuat adil dan tidak termakan tipu muslihat dari Indra Kenz.

Sebab, para korban menduga kuat kalau kode referal asli yang disembunyikan Indra Kenz masih ada ratusan miliar rupiah yang merupakan uang korbannya.

"Kami perkirakan ada ratusan miliar rupiah di dalam akunya dan kami minta diusut. Ini penipuan di pengadilan dan kami memohon hakim agar mengembalikan hak korban," ucap Maru.

Dalam aksi tersebut, pihaknya menggelontorkan beberapa poin supaya jadi atensi ketua majelis hakim.

Pertama adalah hak dan kerugian yang diderita korban dapat dikembalikan.

Kemudian, para korban meminta hukuman kepada Indra Kenz untuk diperberat karena telah menipu Hakim dalam sidang saksi.

"Indra Kenz memalsukan data di pengadilan itu harus di usut, karena dia membohongi hakim dan masyarakat dengan data palsu yang dia tunjukan di pengadilan," pinta Maru.

Maru meminta Indra Kenz untuk divonis 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Kuasa hukumnya juga yang telah menunjukkan data palsu di pengadilan. Kami korban meminta dihukum lebih berat lagi setidaknya 20 tahun penjara," ujad Maru.

"Kalau bisa seumur hidup karena telah membohongi hakim," sambungnya.

Dari data yang didapatkan TribunJakarta.com, berikut adalah akun Binpartner Indra Kenz palsu yang ditunjukan ke Hakim, Kode Referral : 72078e32d6e8

Kemudian, Akun Binpartner Asli Indra Kenz untuk menggaet member, Kode Referral : 31ed1829ebf1

Unjuk rasa pun sempat membuat lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Tangerang tersendat panjang.

"Jadi kami meminta jangan 15 tahun tapi 20 tahun karena sudah melakukan kejahatan di dalam pengadilan," kata koordinator aksi Maru Nazara di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Mereka pun menuntut agar hakim berbuat adil dan tidak termakan tipu muslihat dari Indra Kenz.

Sebab, para korban menduga kuat kalau kode referal asli yang disembunyikan Indra Kenz masih ada ratusan miliar rupiah yang merupakan uang korbannya.

"Kami perkirakan ada ratusan miliar rupiah di dalam akunya dan kami minta diusut. Ini penipuan di pengadilan dan kami memohon hakim agar mengembalikan hak korban," ucap Maru.

Dalam aksi tersebut, pihaknya menggelontorkan beberapa poin supaya jadi atensi ketua majelis hakim.

Pertama adalah hak dan kerugian yang diderita korban dapat dikembalikan.

Kemudian, para korban meminta hukuman kepada Indra Kenz untuk diperberat karena telah menipu Hakim dalam sidang saksi.

"Indra Kenz memalsukan data di pengadilan itu harus di usut, karena dia membohongi hakim dan masyarakat dengan data palsu yang dia tunjukan di pengadilan," pinta Maru.

Maru meminta Indra Kenz untuk divonis 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Kuasa hukumnya juga yang telah menunjukkan data palsu di pengadilan. Kami korban meminta dihukum lebih berat lagi setidaknya 20 tahun penjara," ujad Maru.

"Kalau bisa seumur hidup karena telah membohongi hakim," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ngaret 6 Jam, Sidang Vonis Indra Kenz di PN Tangerang Ujung-ujungnya Ditunda 3 Pekan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved