Kriminalitas Kotabaru

Narkoba di Kalsel - Terciduk Sembunyikan Sabu di Kandang Ayam, Warga Tanbu Diamankan Polres Kotabaru

Tersangka kepemilikan sabu ditangkap di Desa Salino, RT 02/02, Kecamatan Pulaulaut Tengah, Kabupaten Kotabaru

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
Satnarkoba Polres Kotabaru
Tersangka RD 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - RY (43) warga Jalan Poliwali Marajai, Desa Segumbang, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu, Provinsi Kalimantan Selatan harus berurusan dengan anggota Polres Kotabaru.

RY oleh penyidik ditetapkan tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka ditangkap di Desa Salino, RT 02/02, Kecamatan Pulaulaut Tengah, Kabupaten Kotabaru terkait kepemilikin barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Tersangka tidak bisa berkelit, karena saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kotabaru ditemukan barang bukti sabu-sabu 0,12 gram, uang Rp 200 ribu, dan satu unit telepon genggam.

Baca juga: Narkoba di Kalsel, Simpan Paket Sabu, Lelaki di Tamban Ditangkap Satresnarkoba Polres Batola

Baca juga: Tak Mau Dipenjara Lebih Lama, Terpidana Narkoba dan TPPU di Banjarmasin Bayar Denda Rp 1 Miliar

Kapolres Kotabaru AKBP H.M Gafur Aditya Siregar, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Nur Alam membenarkan, penangkapan pelaku yang ditetapkan tersangka karena kepemilikan sabu-sabu sebesar 0,12 gram.

Menurut Nur Alam, RY ditangkap bermula dari informasi masyarakat, tersangka kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

Beranjak dari informasi itu dilakukanlah penyelidikan oleh anggota.

Tidak memerlukan waktu lama berhasil meringkus RY.

Tersangka tidak bisa berkelit, saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota ditemukan satu paket sabu-sabu.

Kemudian ia digelandang ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Nur Alam menambahkan, selain RY anggotanya juga meringkus RD (42), warga Desa Salino, RT 01, RW 01, Kecamatan Pulaulaut Tengah, Kabupaten Kotabaru.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Kotabaru Diringkus Polsek Kelumpang Hulu saat Mengendarai Motor Curian

Penangkapan RD hasil pengembangan tersangka RY yang mengaku mendapatkan sabu-sabu dari saudara RD.

Tidak berhenti di situ, saat diinterogasi anggota, RD mengaku masih menyimpan sabu di dalam kandang ayam di kolong rumahnya.

Dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu 1,17 gram.

Selain itu anggota mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone, plastik klip, botol kaca sirop, plastik hitam, dan uang tunai Rp 300 ribu.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres untuk proses lebih lanjut," pungkas Nur Alam.

Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved