Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua

Terungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jarang Tinggal Serumah, Ini Kata Bhrada Eliezer

Terungkap Ferdy Sambo dan Putri candrawathi jarang tinggal serumah. Ini keterangan Bharada Richard Eliezer saat di PN Jakarta Selatan

Editor: Irfani Rahman
tribunnews
Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.Pada sidang terungkap ternyata keduanya jarang tinggal serumah 

BANJARMASINPOST.CO.ID–Persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hudabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer membuka fakta baru. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata jarang tinggal se umah.

Hal ini diungkapkan Bharada Richard Eliezer saat membantah keterangan Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Putri Candrawathi saat menjadi saksi di PN Jakarta Selatan. Senin (31/10/2022).

Bharada Eliezer menjelaskan, keterangan Susi yang mengaku kerap memasak sarapan untuk Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling, Jakarta, tak benar.

Ferdy Sambo memang telah lama tinggal di rumahnya yang lain di Jalan Bangka, Jakarta.

"Saudara saksi (Susi) mengatakan Pak FS lebih sering di Saguling, dan saudara saksi sering menyediakan sarapan untuk Saudara FS."

Baca juga: Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Ingatkan Tidak Bohong

Baca juga: Kondisi 2 WNI Indonesia Korban Tragedi Pesta Halloween Itaewon, Sempat Dirawat di Rumah Sakit

"Karena sesuai faktanya, Saudara FS ini lebih sering di kediaman di Bangka, untuk Sabtu-Minggu baru balik ke Saguling," kata Bharada Eliezer dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Bharada Eliezer juga membantah pernyataan Susi soal Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak memiliki kamar di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Padahal, dia telah biasa menempati sebuah kamar ajudan.

"Bahwa saudara almarhum tidak memiliki kamar di Jalan Saguling, saya ingin membantah."

"Karena saudara almarhum memiliki kamar di Jalan Saguling. Kamar ajudan itu memang di situ barang-barang almarhum semua," jelasnya.

ART Ferdy Sambo Ditegur Hakim

Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (31/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Susi kerap kali ditegur majelis hakim, karena majelis hakim menilai pernyataan Susi berbelit-belit.

Mulanya, majelis hakim menanyakan soal adanya keterangan Putri Candrawathi yang semula tinggal di rumah Bangka, pindah ke rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Baca juga: Terkuak Motif Pembunuhan Wanita Dalam Tas di Jepara, Pelaku Sempat Simpan Jasad Korban

Baca juga: Pemerintah Korsel Selidiki Tragedi Pesta Halloween Itaewon, Terbaru 154 Korban Tewas, 33 Kritis

Susi sudah bekerja sebagai ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sejak 2020.

"Saudara PC pindah ke Saguling itu kapan?" Tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved